Infotoday.id KARIMUN – Yova Apriazir, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kepri mengaku tidak terima dengan oknum yang membocorkan hasil pemeriksaan pelanggaran Pemilu dirinya ke publik.
Ia menilai, perbuatan tersebut adalah hal yang paling keji dan memiliki unsur pidana karena itu merupakan dokumen rahasia negara.
“Saya sudah telusuri bocornya dari mana. Saya pastikan itu perbuatan keji dan bisa disanksi pidana mengenai aturan rahasia negara,” tegas Yova, usai pembukaan turnamen sepakbola U10 di Karimun, Minggu (24/12).
Yova menyayangkan bocornya dokumen tersebut, sebab ia mengaku surat keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) hasil rekomendasi Bawaslu Kepri tersebut belum sempat ia terima. Akan tetapi, sudah tersebar di masyarakat luas.
Ia mengklaim, surat rekomendasi tersebut merupakan surat negara yang bersifat rahasia, dan tidak seharusnya tersebar luas dan orang yang bersangkutan (dirinya) belum mendapatkan surat tersebut.
Sebelumnya, KASN mengungkap hasil keputusan atas dugaan pelanggaran dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).
Dua nama itu, yakni Asisten I Arif Fadillah dan Yova Apriazir sebelumnya direkomendasikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri ke KASN atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Keduanya diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan menghadiri kegiatan Senam Sehat dan Gerak Jalan Partai Hanura di Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun pada 5 November 2023 lalu.