HeadlineInternasionalTanjungpinangTerkini

WNA Singapore Lakukan Penganiayaan Berkali-kali duduk di Kursi Pesakitan

×

WNA Singapore Lakukan Penganiayaan Berkali-kali duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Sam'on bin Soride usai mengikuti sidang di PN Tanjungpinang, Rabu (04/01/2023) foto :suaib

Infotoday.id. Tanjungpinang- Terdakwa Sam’on bin Soride Warga negara Singapore melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Selain melakukan penganiayaan terhadap istrinya Sendiri, pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Terdakwa Sam’on bin Soride melakukan pemukulan di bagian pipi dan kaki berkali-kali terhadap istrinya.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang dihadirkan jaksa penuntut umum.

Pada kesempatan tersebut saksi yang juga merupakan korban menguraikan bahwa kasus tersebut bermula ketika korban mengetahui terdakwa berselingkuh melalui chatting handphone milik terdakwa.

“Pertama pertengkaran rumah tangga karena saya melihat di Handphone beliau (terdakwa) ada komunikasi dengan perempuan lain. Sehingga terjadilah keributan, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap saya dengan cara menendang di bagian perut dan meninju,”kata saksi korban

Anak korban yang melihat orang tuanya menjadi korban pemukulan dari terdakwa mencoba melerai namun apes, terdakwa justru melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya yang juga merupakan anak dibawah umur

“Dia meninju pipi dan bibir saya berkali-kali,”jelas saksi dihadapan majelis hakim.

Akibat dari pemukulan yang dilayangkan berkali-kali tersebut, korban mengalami muntah darah dan jari tangan tidak berfungsi dengan baik.

Kepada majelis hakim saksi menjelaskan bahwa kekerasan fisik yang ia alami bukan pertama kali, melainkan telah terjadi berkali-kali, akan tetapi selalu ia maafkan.

“Ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya saya selalu memaafkan beliau, tapi kali ini saya tidak pernah memberikan maaf kepada beliau, sebab anak saya mengalami trauma yang luar biasa,”jelas saksi

Sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Siti Hajar, dan hakim anggota Boy Syailendra, Risbarita Simarangkir tersebut akan kembali digelar pada minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sementara Kuasa hukum korban Mounieka Suharbima menjelaskan bahwa kliennya tersebut saat ini masih akan terus mencari keadilan atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa

“Hingga saat ini klien saya masih akan terus mencari keadilan. Tindakan terdakwa terhadap klien saya memberikan dampak yang luar biasa bagi klien saya,”kata Mounieka Suharbima

(Suaib)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *