Infotoday.id – Heryadi, seorang warga Tanjungpinang, resmi mengajukan laporan ke Unit I Pidana Umum (Pidum) Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang atas dugaan penyerobotan lahan miliknya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor 01 pada tanggal 14 Agustus 2024.
Dalam laporannya, Heryadi menyebutkan bahwa tanah miliknya, yang terletak di Jalan Abdurahman, Gang Harapan, RT 01 RW 06, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, telah dibangun kios atau lapak oleh beberapa orang, yaitu Agus, Santi, Safrudin, dan Yuni. Tanah tersebut dimiliki Heryadi berdasarkan surat alashak No. 197/G/1/1998.
Heryadi menjelaskan bahwa ia telah berulang kali memperingatkan para pelaku, baik secara lisan maupun tertulis, untuk segera mengosongkan dan membongkar bangunan yang didirikan di atas tanahnya. Namun, peringatan tersebut diabaikan.
“Saya berharap pihak penyidik Polresta Tanjungpinang dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan mengambil tindakan terhadap para pelaku yang diduga telah menyerobot tanah milik saya,” ujar Heryadi kepada Infotoday.id, Kamis (15/08).
Atas perbuatan tersebut, Heryadi mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 60 juta, sesuai dengan keterangannya di hadapan penyidik Reskrim Polresta Tanjungpinang.