Infotoday.id – Aktivitas penimbunan lahan di Kampung Sido Makmur, RT 01/RW 12, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dikeluhkan warga.
Warga mengeluh karena akses jalan perumahan tergenang air akibat adanya aktivitas penimbunan.
“Akibat penimbunan tersebut, area di sekitar lokasi perumahan menjadi tergenang air,” kata warga Kampung Sido Makmur, Moel Akhyar, Senin (22/5).
Warga meminta kepada pelaku yang melakukan penimbunan agar memperhatikan akibat aktivitas yang dilakukan. Sebab, sebelum adanya aktivitas penimbunan, jalan di wilayah perumahan warga tidak mengalami kebanjiran walaupun intensitas hujan tinggi.
“Namun, saat aktivitas penimbunan tersebut dilakukan, hujan sebentar saja udah tergenang air,” kata Moel.
Dirinya tidak mempermasalahkan adanya kegiatan penimbunan itu. Apalagi jika aktivitas tersebut telah mengantongi izin.
“Silahkan timbun. Itu hak dari pada pemilik lahan. Akan tetapi dampak lingkungan akibat timbunan itu nyata adanya. Itu yang kita minta diperhatikan,” kata pria yang juga merupakan wartawan senior ini.
Sebagai warga yang terdampak langsung, tentunya Moel akan mempertanyakan dokumen UKL/UPL penimbunan. Karena, ada dampak lingkungan akibat aktivitas ini.
“Saya sudah lapor ke Satpol PP Kota Tanjungpinang. Mereka menyampaikan bahwa aktivitas itu ada izin. Akan tetapi, bagaimana dengan dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut. Izin apa yang mereka kantongi,” tuturnya.
Pengembang kegiatan penimbunan lahan, Iman, mengungkapkan bahwa aktivitas telah mendapatkan izin SPPL dari kementerian.
“Bukan UKL/UPL. Kita mengantongi SPPL dari kementerian,” katanya.
Sementara, terkait keluhan warga, Iman justru menilai bahwa persoalan yang dikeluhkan warga merupakan hal klasik yang terjadi jauh sebelum aktivitas penimbunan dilakukan.
“Kalau ini (tergenang,-red) memang sudah menjadi permasalahan di daerah situ sebelum kami melaksanakan pekerjaan. Makanya di lahan kami ditinggikan dengan aktivitas pemadatan agar tidak tergenang air jika hujan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang, Riono, dikonfirmasi Infotoday.id, menjelaskan soal SPPL yang diakui pengembang sudah memiliki.
“Kalau benar pengembang punya izin SPPL, berarti mereka ngurus melalui OSS yang dokumen lingkungan sudah terintegrasi dengan izinnya untuk lahan di bawah 1 hektare. Kalau untuk penimbunan ada pajak minerba/timbunan,” katanya.
(aib)