HeadlineHukrimHukumTerkiniTrend

Warga Mantang Lama diduga Palsukan Akta Cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang

×

Warga Mantang Lama diduga Palsukan Akta Cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang

Sebarkan artikel ini
Akta Cerai yang diduga dipalsukan, (Sueb: Infotoday.id)

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Salah satu warga Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan bermilsial BA, diduga memalsukan akta cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang, Selasa (18/03).

Dugaan pemalsuan akta cerai tersebut diketahui dari dokumen akta cerai yang diperoleh media ini, dimana nomor perkara tersebut terdaftar dengan nomor 653/Pdt.G/2022 /PA. TPI Tanggal 10 September 2021.

Dalam dokumen tersebut nomor registrasi tersebut tercatat pada tanggal 10 September 2021, sementara nomor perkara tercatat tahun 2022.

Akat cerai tersebut ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama atas nama Marwiyah, S.Ag. MH, padahal panitera tersebut baru masuk ditahun 2024.

Berdasarkan informasi media ini, nomor perkara tersebut terdaftar atas nama Zulkarnaen.

Awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terkait adanya dugaan pemalsuan akta cerai Pengadilan Agama Tanjungpinang tersebut. (Sueb).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *