Infotoday.id, Anambas- Tarmizi Camat Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas turun tangan untuk memediasikan anatar Kepala Desa Piasan dengan kelompok masyarakat selaku pihak yang melaporkan dugaan korupsi Kades ke Kejaksaan Negeri Natuna Cabang Tarempa dan Polres Anambas.
Sayangnya, upaya mediasi yang dilakukan oleh camat tidak membuahkan hasil, hal itu lantaran kelompok masyarakat Desa Piasan yang melaporkan kasus tersebut menolak menghadiri undangan mediasi yang dilakukan Camat lantaran upaya tersebut udah pernah terjadi pada tahun sebelumnya.
“Mediasi gagal karena masyarakat tidak hadir,” jelas Ketua BPD Desa Piasan, Pardan.
Pardan juga menceritakan, ketidak hadirnya warga masyarakat dalam acara mediasi tersebut lantaran masyarakat tidak ingin dugaan korupsi Kades yang telah di adukan kepada aparat penegak hukum tersebut diselesaikan oleh Camat.
“Warga ini tidak ingin di mediasikan. Karena mereka menganggap, bahwa persoalan kades bukan merupakan persoalan pribadi dengan kelompok masyarakat yang harus di mediasi oleh Camat. Karena mereka telah menyerahkan kepada aparat hukum, maka proses selanjutnya yang di inginkan masyarakat,” jelasnya
Sementara Camat Siantan Utara, Tarmizi belum dapat dikonfirmasi, panggilan telepon milik seng camat sedang di non aktifkan.
Kelompok masyarakat mengadukan dugaan korupsi Kades Piasan, Zainal Arifin terkait dugaan korupsi pembangunan taman anak tahun 2020 lalu dengan pagu anggaran 204 juta.
Berdasarkan hasil investigasi kelompok masyarakat, sejatinya pekerjaan tersebut terindikasi mark up harga.
Selain dugaan korupsi pembangunan taman anak, masyarakat juga mempersoalkan laporan realisasi anggaran 300 juta lebih pada tahun 2019 lalu untuk perawatan taman anak.
“Biaya perawatan taman anak ini, berdasarkan laporan realisasi anggaran ada 300 juta lebih. Padahal pada 2020, taman anak baru saja di bangun dengan anggaran 204 juta. Perawatan taman anak yang mana,?” sebut warga Piasan kepada Infotoday.id
Sementara ditahun 2018 lalu, pembangunan tanggul pemecah ombak yang terkesan asal asalan, sehingga proyek dengan menggunakan uang rakyat tersebut telah hancur dalam kurun waktu 2 tahun.
“Aduan kita, sejatinya sebagai pintu masuk aparat hukum untuk menelusuri dugaan korupsi di Desa Piasan ini,”sebut warga.
Sebelumnya dugaan korupsi pembuatan taman anak di Desa Piasan, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas, terendus oleh pihak kepolisian setempat.
Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah beberapa kelompok masyarakat melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Cabang Tarempa dan Polres Anambas terkait dugaan korupsi di Pemerintah Desa Piasan.
Salah satu pekerjaan Pemerintah Desa Piasan yang turut diadukan adalah berkaitan dengan pembangunan taman anak yang menghabiskan anggaran sebesar Rp204 juta lebih pada tahun 2020.
Padahal, berdasarkan penjelasan salah satu pihak yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa, Zurlela, menyebut dalam pengadaan 8 item permainan anak-anak seperti kursi putar, pelosotan, ayunan, jungkat-jungkit, hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp57 juta.
“Dalam hal ini saya hanya sebatas pihak yang menjalin kerja sama dengan pemerintah desa untuk pembelian 8 item permainan anak tersebut,” kata Zurlela ketika diwawancarai oleh Infotoday.id.
Dalam perjanjian, sambung Zurlela, pemerintah desa menerima barang-barang tersebut dalam kondisi aman. Untuk biaya transportasi dan resiko dalam perjalanan, ia yang tanggung.
“Total harga yang saya gunakan adalah Rp57 juta. Intinya saya hanya murni berdagang,” katanya.
Zurlela tidak mengetahui terkait penggunaan anggaran lain seperti pemasangan paving block dengan volume 11.50 x12.00.
“Berdasarkan perjanjian saya dengan pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa dan bendahara, saya hanya belanja kursi anak-anak tadi. Sementara untuk pasir dan lain-lainnya saya sama sekali tidak tahu. Karena saya hanya sebagai pedagang yang menjual barang-barang yang dibutuhkan seperti kursi putar,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Piasan, Zainal Arifin, mengaku tidak tahu terkait harga pembelian barang-barang tersebut. Ia hanya membenarkan proyek tersebut memang ada.
“Dari pagu Rp204 juta lebih, kita hanya menggunakan Rp162 juta lebih. Sisanya kita kembalikan ke kas desa,” katanya.
Disinggung terkait penggelembungan harga, Zainal mengaku tidak tahu. Sebab, kata dia, yang melaksanakan kegiatan tersebut adalah pihak ketiga.
“Kalau terkait harga dan kebutuhan proyek itu, saya tidak tahu pak. Karena, yang mengerjakan adalah pihak ketiga,” jelasnya kepada Infotoday.id, Sabtu (02/07).
Zainal juga mengakui jika proyek tersebut kini menjadi masalah. Hal tersebut, nilai Zainal, lantaran ada kelompok masyarakat yang tidak suka dengan dirinya sehingga dirinya pun dilaporkan ke pihak penegak hukum.
“Kemarin pihak saya telah dimintai data-datanya oleh Polres Anambas dan telah saya serahkan semua mulai dari 2018 hingga 2021. Saat ini saya pusing pak karena masyarakat saya. Mereka sekarang melaporkan lagi di kejaksaan,” tutupnya. (Suaib)