BintanTerkini

Warga Bintan Bingung, Pelayanan Pemisahan dan Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Ditunda

×

Warga Bintan Bingung, Pelayanan Pemisahan dan Pemecahan Sertifikat Tanah di BPN Ditunda

Sebarkan artikel ini
Foto: acara ramah tamah dan kenal pamit Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan.

Infotoday.id – Warga Bintan mengeluhkan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah yang ditunda sementara tanpa kejelasan. Setiap kali warga mengajukan permohonan, petugas loket langsung menolak dengan alasan belum bisa diproses.

“Kami bingung, saat kami akan melakukan pengajuan pemisahan atau pemecahan di loket pelayanan Kantor BPN Bintan, petugasnya langsung mengatakan bahwa untuk sementara belum bisa,” ujar salah satu warga Desa Kelong, Bintan Pesisir, Rabu (12/2).

Ia mempertanyakan dasar kebijakan tersebut karena tidak ada surat edaran atau peraturan resmi yang menyatakan pelayanan itu dihentikan sementara.

“Kalau memang menunda pelayanan tersebut harus ada dasar yang kuat, agar masyarakat tahu dan paham. Kebijakan seperti ini seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu,” ujarnya dengan nada kesal.

Keluhan serupa juga disampaikan Rio, warga yang membeli tanah kavling di Bintan. Ia telah mengajukan permohonan pemisahan sertifikat sejak Oktober 2024, namun hingga kini belum ada kepastian.

“Sudah hampir empat bulan saya mengajukan untuk pemisahan sertifikat, tapi selalu ditolak. Saya butuh sertifikat itu untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena mau membangun rumah,” kata Rio.

Sejak kepemimpinan Kepala Kantor (Kakan) BPN Bintan beralih dari Benny Riyanto ke Suwandi Prasetyo, pelayanan pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah terhenti. Warga pun mempertanyakan kebijakan dan kinerja Suwandi dalam memimpin BPN Bintan.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN belum mengeluarkan peraturan baru terkait pemisahan dan pemecahan sertifikat tanah. Peraturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 12 Tahun 2020.

“Tidak ada aturan yang melarang atau menunda pelayanan pemisahan atau pemecahan sertifikat tanah. Jadi, kami bingung kenapa Kepala BPN Bintan saat ini menjalankan kebijakan seperti ini,” tegas salah seorang warga.

Penundaan pelayanan ini membuat banyak berkas pemisahan bidang tanah di BPN Bintan terkatung-katung. Nur, warga Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, mengaku sudah lima bulan menunggu berkasnya selesai.

“Berkas saya sudah dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas ukur. Tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Petugas BPN yang saya hubungi juga tidak memberikan jawaban,” ungkapnya.

Nur, yang mengajukan pemisahan bidang tanah seluas 400 m² atas nama Ponirah, mengaku kesulitan untuk terus bolak-balik ke kantor BPN karena biaya transportasi yang mahal.

“Saya orang susah, dari Kijang ke BPN Bintan jauh. Saya harus carter atau bayar ojek. Tolong kasihanilah kami,” ujarnya sambil menangis.

Ia berharap BPN Bintan memberikan kepastian batas waktu pelayanan sesuai SOP. “Jangan masyarakat didiamkan atau di-PHP. Kami hanya ingin hak kami diproses sesuai prosedur,” pintanya.

Penundaan pelayanan ini tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga berimbas pada perolehan pendapatan daerah melalui pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi terhambat. Bahkan, perputaran ekonomi dan investasi di Bintan juga terganggu.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Kantor BPN Kabupaten Bintan terkait kebijakan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *