Infotoday.id – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, disomasi oleh kuasa hukum ahli waris Pulau Ranoh dari Kantor Advokat Tri Wahyu Patners.
Rudi dianggap tidak menindaklanjuti surat dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Plt Gubernur Kepri soal konflik dengan PT. Megah Puri Lestari.
“Bahwa somasi tersebut dilayangkan karena Wali Kota Batam, Rudi dianggap melalaikan surat dari Menkopolhukam dan Plt Gubernur Kepri terkait konflik antara klien saya dengan PT. Megah Puri Lestari,” kata kuasa hukum ahli waris Pulau Ranoh, Tri Wahyu, Jumat (26/5).
Selalu kuasa hukum ahli waris Pulau Ranoh, menegaskan bahwa Wali Kota Batam tidak melaksanakan surat yang bersifat segera dengan nomor : B-145/HK.00/9/2019 dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI dan Surat bersifat segera dari Plt Gubernur Kepri tertanggal 21 Oktober 2019.
Dalam poin-poin surat Menkopolhukam dan Plt gubernur tersebut, meminta Pemerintah Kota Batam untuk menindaklanjuti dengan menghentikan proses pembangunan oleh PT. Megah Puri Lestari di Pulau Ranoh sampai proses perizinan yang diperlukan selesai dan permasalahan dengan ahli waris Pulau Ranoh selesai.
“Akan tetapi kenapa Wali Kota Batam Muhammad Rudi tidak menindaklanjuti surat tersebut. Bahkan hingga saat ini proses pembangunan oleh perusahaan itu terus berjalan. Ini ada apa,” tutur Tri Wahyu.
Oleh karena itu dia berharap Wali Kota Batam dapat melaksanakan surat tersebut dan menjawab somasi dengan bijak.
“Kami menunggu respon beliau selama batas waktu yang ditentukan. Untuk langkah selanjutnya apabila ini tidak ditanggapi, kami menempuh upaya hukum litigasi dalam penyelesaian sengketa tersebut,” katanya.
Sementara itu, perwakilan ahli waris, Azhar, berharap bahwa persoalan Pulau Ranoh dapat segera diselesaikan.
“Dengan somasi yang dilayangkan oleh kuasa hukum ini, tentunya kami ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan segera. Demi menghormati hukum yang berlaku, kami akan menempuh langkah demi langkah untuk penyelesaian walaupun jika harus berakhir fight dijalur litigasi. Kami siap untuk bertarung dengan data-data yang kami miliki,” tutup ahli waris Pulau Ranoh ini.
(sueb)