HeadlineHukumKepriTanjungpinangTerkini

Wakajati Kepri Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Desa Melalui Jaksa Garda Desa

×

Wakajati Kepri Dorong Penguatan Pengelolaan Dana Desa Melalui Jaksa Garda Desa

Sebarkan artikel ini
(tengah) Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum.

Infotoday.id – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sufari, S.H., M.Hum, menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Bintan ini berlangsung di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).

Dalam paparannya yang berjudul “Peran Kejaksaan untuk Meningkatkan Kapasitas Perangkat Desa dalam Menjalankan Tugas dan Fungsi”, Wakajati Kepri menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel. “Pembangunan desa membutuhkan dana yang besar dan harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan menjadi fokus utama Presiden Prabowo Subianto sesuai dengan Asta Cita ke-6.

Sebagai langkah konkret, Kejaksaan RI bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian RI telah menandatangani Nota Kesepahaman terkait koordinasi dalam penanganan laporan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23/A/SKJA/02/2023 yang menginstruksikan kejaksaan untuk menangani perkara pengelolaan keuangan desa dengan cermat dan bijak.

Lebih lanjut, Wakajati Kepri menjelaskan bahwa Program Jaksa Garda Desa bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa melalui pengawalan dan pendampingan terhadap aparatur desa. “Kami akan memberikan pendampingan hukum, pelatihan, serta bimbingan agar kepala desa dan perangkatnya memahami tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari praktik korupsi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam keberhasilan program ini. “Dengan penguatan kelembagaan desa, kita dapat menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, S.H., M.Hum, yang turut menjadi narasumber, menyampaikan materi berjudul “Peran Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dalam Pengelolaan Keuangan Desa”.

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Bintan Robby Kurniawan, S.P.W.K., Sekda Bintan, Kadis PMD Bintan, para camat, lurah, serta kepala desa se-Kabupaten Bintan dengan total peserta sekitar 90 orang.

Topik:
Penulis: DayEditor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *