BintanHeadlineHukrim

Usai dikeluarkan Dari Tahanan, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Wajib Lapor

×

Usai dikeluarkan Dari Tahanan, Dua Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bintan saat memberikan keterangan pers usai penahanan Mantan PJ Walikota Tanjungpinang, beberapa waktu lalu

INFOTODAY.ID, BINTAN – Usai dikeluarkan dari tahanan pada 5 Juli 2023 lalu, dua tersangka yakni Muhammad Ridwan, yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman, yang merupakan juru ukur Kelurahan akhirnya dikenakan status wajib lapor.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas, Iptu Missyamsu Alson

“Kedua tersangka saat ini berstatus wajib lapor. Dimana keduanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Missyamsu Alson.

Ia juga menjelaskan, bahwa dikeluarkan nya kedua tersangka tersebut dikarenakan masa tahanannya telah berakhir pada 5 Juli, sehingga penyidik tidak bisa melakukannya perpanjangan penahanan.

“Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari, sehingga untuk keduanya tersangka telah dilakukan penahanan selama 60 hari. Maka pertanggal 5 Juli kemarin, demi kepastian hukum, tersangka kami keluarkan,” ujarnya.

Alson juga mengatakan bahwa proses hukum untuk kedua tersangka tersebut masih terus berjalan pihaknya saat ini masih menunggu Kejaksaan Negeri Bintan yang saat ini masih melakukan penelitian terhadap berkas kedua tersebut tersebut.

“Proses hukum hingga saat ini masih bergulir, penyidik masih menunggu pemberitahuan hasil penelitian berkas dari kejaksaan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *