HeadlineHukrimTanjungpinangTerkini

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinng Kota Berhasil Ringkus dua Pelaku Curhat

×

Unit Reskrim Polsek Tanjungpinng Kota Berhasil Ringkus dua Pelaku Curhat

Sebarkan artikel ini
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota saat meringkus tersangka Curat di Tanjungpinang Kota beberapa waktu lalu. Foto: istimewa

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus 2 orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau penadah. Kedua pelaku melakukan aksinya di Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,

Kedua pelaku masing-masing berinisial S sebagai pelaku Pencurian, Sementara Pelaku A merupakan Penadah.

Hal tersebut dikatakan Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson, saat menggelar Konferensi Pers, Senin (20/01) dikantornya.

“Korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” ujarnya.

Disebutkan Alson, bahwa modus operandi tersangka (S) yakni dengan memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur dan mengambil barang milik korban.

“Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB. Barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ungkap dia.

Sementara, modus operandi tersangka (A) adalah sebagai penadah dari aksi pencurian yang dilakukan tersangka (S). Dimana, 2 tersangka ini seorang teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatannya.

“Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah,” beber Iptu Missyamsu Alson.

Jadi total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota adalah 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit handphone Poco M6 Pro serta 1 buah martil.

Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Dari keberhasilan penangkapan ini, atas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang,” pungkas Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Missyamsu Alson. (Sueb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *