HeadlineTanjungpinang

Transaksi Swalayan di Tanjungpinang Gunakan merchant EDC BCA langgar Peraturan BI, Pengelola Swalayan Bungkam

×

Transaksi Swalayan di Tanjungpinang Gunakan merchant EDC BCA langgar Peraturan BI, Pengelola Swalayan Bungkam

Sebarkan artikel ini
Bukti Struk dan bukti transaksi QRIS disalah satu Swalayan Tanjungpinang yang dimiliki Infotoday.id

Infotoday.id- Tanjungpinang. Manajemen swalayan di Kota Tanjungpinang hingga kini masih bungkam terkait transaksi QRIS milik merchant EDC BCA. Transaksi di Swalayan tersebut terindikasi

melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran, pasalnya pemilik Swalayan tersebut mengenakan Cash 1 persen kepada konsumen.

Temuan transaksi yang melanggar Peraturan Bank Indonesia tersebut terindikasi merupakan pungutan liar, sebab pihak Swalayan membebankan biaya transaksi kepada konsumen.

Baca: 

https://www.infotoday.id/swalayan-ternama-di-tanjungpinang-diduga-lakukan-penyimpangan-transaksi-qris/

“Pada dasarnya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan/atau jasa,” kata firman salah satu Konsumen swalayan tersebut.

“Transaksi QRIS itu secara otomatis melalui edisi merchant EDC atau Electronic Data Capture QRIS BCA. Dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia tentang penyedia jasa batas maksimal biaya transaksi QRIS hanya sebesar 0,7 persen, dan itu dibebankan kepada pemilik jasa merchant EDC, bukan kepada konsumen. Faktanya swalayan tersebut membebankan biaya sebesar 1 %, justru kepada konsumen,”

Dugaan Praktek Culas Swalayan tersebut diduga kuat telah terjadi sejak lama.

“Saya mulai gunakan pada 2023 lalu gak sadar dan gak tau, kalau biaya chas itu tidak boleh dibebankan kepada konsumen,”kata salah satu konsumen swalayan tersebut.

Anehnya, pasca praktek culas swalayan tersebut tercium oleh awak media ini, pengelolaan swalayan tersebut kini tidak membebankan biaya tambahan kepada konsumen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Cindai, Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto justru mempertanyakan settingan mesin edisi merchant EDC atau Electronic Data Capture QRIS milik BCA tersebut.

“Ini menjadi tanda tanya, siapa yang melakukan settingan terhadap mesin merchant EDC itu, kenapapula pada saat kasus itu mencuat transaksi itu telah normal,”kata Edi Susanto Ketua LSM Cindai Kepri.

LSM Cindai kata Edi, akan melayangkan surat somasi kepada pemilik Swalayan tersebut, sebab berdasarkan fakta yang didapatkan bahwa pengelolaan swalayan tersebut telah menjalankan praktek yang melanggar sejumlah peraturan

“Banyak aturan yang dilanggar oleh swalayan tersebut. Mulai dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran, hingga peraturan Bank Indonesia nomor 3 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen bank Indonesia,”jelasnya

Cindai kata Edi, masih menunggu itikad baik dari pengelola swalayan tersebut, sebab dalam bukti transaksi sah yang diberikan kepada konsumen, dan pembayaran melalui QRIS angkanya berbeda

Baca : 

https://www.infotoday.id/transaksi-qris-oleh-swalayan-di-tanjungpinang-di-duga-langgar-peraturan-bank-indonesia/

“Kita masih merumuskan sejumlah dugaan pelanggaran hukumnya, sebab dari struk pembayaran itu ada perbedaan nilai yang bayarkan. Apakah ini masuk dalam manipulasi ataupun penipuan, tim hukum kita masih mempelajari,” tutupnya.

Terkait persoalan tersebut, BCA Kantor Cabang Utama Tanjungpinang belum memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum membuahkan hasil.

Sementara pihak Swalayan Hingga kini masih bungkam terkait kasus tersebut

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *