HeadlineKepriTanjungpinangTerkini

Transaksi QRIS Oleh Swalayan di Tanjungpinang di duga Langgar Peraturan Bank Indonesia 

×

Transaksi QRIS Oleh Swalayan di Tanjungpinang di duga Langgar Peraturan Bank Indonesia 

Sebarkan artikel ini
Bukti Transaksi QRIS oleh Konsumen Swalayan tersebut.

Infotoday.id. Tanjungpinang- Adanya temuan transaksi QRIS disalah satu Swalayan di Kota Tanjungpinang yang diduga melanggar peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran. Minggu (04/02/2023).

“Transaksi QRIS itu secara otomatis melalui edisi merchant EDC atau Electronic Data Capture QRIS BCA. Dalam ketentuan peraturan Bank Indonesia tentang penyedia jasa batas maksimal biaya transaksi QRIS hanya sebesar 0,7 persen, dan itu dibebankan kepada pemilik jasa merchant EDC, bukan kepada konsumen. Faktanya swalayan tersebut membebankan biaya sebesar 1 %, justru kepada konsumen,”

“Pada dasarnya tidak ada biaya tambahan bagi konsumen saat melakukan pembayaran melalui QRIS. Lebih lanjut, mengacu pada Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 23/6/PBI/2021 bahwa penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan/atau jasa,” kata firman salah satu Konsumen swalayan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Swalayan Ternama di Tanjungpinang Diduga Lakukan Penyimpangan Transaksi QRIS .

Salah satu Swalayan ternama di Kota Tanjungpinang diduga melakukan penyimpangan transaksi berbasis kode QR. Hal tersebut terungkap berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh konsumen swalayan tersebut kepada awak media ini.

Kalau berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen, hal tersebut merujuk pada pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyediaan barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan atau jasa,”kata salah satu konsumen swalayan tersebut.

Ia merasa kaget, sebab penyedia jasa layanan tersebut membebani biaya sebesar 1 % persen kepada konsumen.

“Anehnya biaya cash penggunaan QR tersebut tidak dicantumkan dalam struk belanja, sehingga biaya 1% persen tersebut kita pertanyakan pertanggung jawaban nya,”jelasnya.

Dalam peraturan BI, konsumen yang melakukan transaksi sebesar Rp 200.000, harusnya dikenakan biaya 0,7 %, dan biaya tersebut dibebankan kepada penyedia jasa QR itu, bukan dibebankan kepada konsumen.

“Mereka menerapkan biaya tidak sesuai peraturan BI, dan biaya tersebut justru dibebankan kepada konsumen. Padahal regulasi itu dibebankan kepada pihak swalayan dan tidak boleh lewat batas maksimal 0,7%,”sebutnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, awak media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi atas dugaan penyimpangan tersebut, namun karyawan swalayan tersebut mengaku pihak kantor sedang tidak berada ditempat.

“Bagian kantor masih istrahat, bapak mohon tinggalkan nomor handphone. Nanti kalau bapaknya udah kembali akan kita hubungi,”kata salah satu karyawan tersebut.

Namun hingga berita ini diunggah, management swalayan tersebut belum merespon kasus tersebut.

Berdasarkan website resmi Bank Indonesia, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Jenis Merchant reguler dengan kategori usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar tarif MDR merupakan 0,7 % untuk transaksi diatas Rp.100.000 dan dibebankan kepada penyedia jasa.

Biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS sendiri dibebankan kepada penyedia jasa.

Faktanya, swalayan tersebut membebankan biaya transaksi QRIS sebesar 1 % kepada konsumen dengan nilai belanja dibawah Rp.100.000

Dalam peristiwa tersebut, swalayan tersebut diduga melakukan manipulasi, sebab bukti transaksi yang diberikan kepada konsumen berbeda dengan nilai yang dibayarkan diaplikasikan QRIS.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *