Infotoday.id – Tower provider PT. Dayamitra Telekomunikasi di Jalan Pemasyarakatan Nomor 16 RT 001/RW 002, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, diduga tak berizin.
Berdasarkan data yang dimiliki Infotoday yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, terungkap bahwa tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi hanya mengantongi izin di Jalan Jawa Nomor 2, RT 002/RW 005.
Menurut surat dari DPMPTSP Kota Tanjungpinang bernomor 503/175/5.10.04.01/2022 tertanggal 24 Mei 2023, terungkap bahwa data perizinan perusahaan tersebut terletak di lokasi berbeda.
“PT. Dayamitra Telekomunikasi memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Jawa Nomor 02, RT 002/RW 005, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang,” kata Koordinator Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Lukman, Selasa (30/5).
Faktanya tower provider tersebut berdiri di Jalan Pemasyarakatan. Staf Site Management at PT. Dayamitra Telekomunikasi, Mandala, dihubungi Infotoday terkait persoalan tersebut mengaku dirinya sudah pindah ke Provinsi Riau.
“Untuk sementara saat ini saya sudah menghendel wilayah Pekanbaru. Jadi, untuk sementara saya tidak bisa memberikan keterangan apa-apa. Terkait IMB ataupun dokumen-dokumen lainnya, harusnya itu semua sudah ada,” tutur Mandala.
Kendati demikian, pada 2022 lalu, ia memang menghendel wilayah Kepulauan Riau. Sayangnya Mandala bungkam soal tower itu (di Jalan Pemasyarakatan) tidak mengantongi IMB. Sebab, menurutnya persoalan izin ada di unit terkait yang akan mengurus.
“Ada unit kami di perusahaan yang mengurusi masalah itu. Jadi saya tidak bisa memberikan keterangan saat ini. Nanti akan saya sampaikan ke atasan,” kata Mandala menolak memberikan kontak perwakilan pihaknya yang menghendel di Tanjungpinang saat ini.
(sueb)