Infotoday.id, Lhokseumawe – Tokoh masyarakat Aceh Haji Muhammad (HM) Yusuf Hasan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh.
“Saya menilai Achmad Marzuki pantas diperpanjang masa jabatannya sebagai Pj Gubernur Aceh, mengingat satu tahun itu bukanlah waktu yang cukup untuk membenahi Provinsi Serambi Mekkah ini,” kata HM Yusuf Hasan di Lhokseumawe, Sabtu (17/6/2023).
Dikatakan HM Yusuf Hasan, selama ini Achmad Marzuki sudah menyelesaikan banyak hal dengan berbagai prestasi yang diraihnya selama menjabat Pj Gubernur Aceh.
“Banyak penghargaan yang diraih Pemerintah Aceh selama Pj Gubernur dijabat Achmad Marzuki. Bahkan Kemendagri pernah memberi penilaian kepada sebagai Pj Gubernur berkinerja baik se-Indonesia. Jadi sangat pantas berikan perpanjangan jabatan untuk Achmad Marzuki,” katanya.
HM Yusuf Hasan, menyebutkan bahwa selama ini hubungan antara eksekutif dan legislatif sempat renggang, namun Achmad Marzuki mampu untuk mengharmoniskan kedua lembaga tersebut.
“Menurut saya, tidak hanya saya yang menginginkan Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatan sebagai Pj Gubernur Aceh, akan banyak rakyat yang juga menginginkannya,”ujarnya.
“Hal ini terbukti saat Achmad Marzuki menghadiri acara pencanangan 10 juta bendera di Lhokseumawe. Masyarakat sangat antusias menyambut dan meminta foto bersama dengan orang nomor satu di Aceh,” katanya.
HM Yusuf Hasan mengharapkan agar Mendagri Tito Karnavian untuk dapat memperpanjang masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Apa yang telah dilakukannya selama ini terkesan sangat berani, namun itu semua dilakukannya hanya untuk rakyat Aceh.
“Achmad Marzuki berani mengambil kebijakan untuk tidak memberikan pokir dengan jumlah besar kepada anggota DPRA. Sehingga atas dasar tersebut, DPRA tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki ke Kemendagri,”sebutnya.
“Jadi, sekali lagi saya sangat mendukung Achmad Marzuki untuk tetap dipertahankan sebagai Pj Gubernur Aceh,”tutup HM Yusuf Hasan.