HeadlineKepri

Tim Appraisial Pembebasan Lahan Babin Di Bintan Akui Selisih Harga Hanya 2,5 Persen, Faktanya ?

×

Tim Appraisial Pembebasan Lahan Babin Di Bintan Akui Selisih Harga Hanya 2,5 Persen, Faktanya ?

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Kepri- tim pengukuran dan penilaian dari kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal yang melakukan penilaian atas ganti rugi nilai kewajaran pergantian tanah bidang nomor 45 atas nama Maryulis alias Mukhlis menyebutkan jika presentase berbeda harga nilai pembebasan di Kabupaten Bintan sekitar 2,5 Persen, Senin (31/01/2022)

Hal tersebut disampaikan Suhermin selaku ketua Tim Appraisial yang dihadirkan pihak tergugat dalam menjawab pertanyaan kuasa hukum Maryulis atau Pemohon

“Kalau di luar Kepri itu antara 2 hingga 5 Persen. Sementara untuk di Bintan itu sekitar dua setengah persen.”Jawab tim Appraisial yang melakukan perhitungan atas objek tanah Maryulis dengan nomor objek 45

Mendengar penjelasan saksi, Nofrizal selaku kuasa hukum penggugat mempertanyakan nilai pergantian yang wajar antara Mukhlis dan Sugiono, dimana saudara Sugiono dengan nomor 53 dihargai 690. Ribu permeter

“Kalau menurut perhitungan kamu, Perbedaan antara pak Mukhlis dan Sugiono ini lebih dari 100 persen, yakni sekitar 120 persen lebih. Sementara saudara menyampaikan perbedaan itu hanya dua setengah persen. “Kata Nofrizal

Bahkan sejenak saksi dari Appraisial tersebut tampak kebingungan dengan perbedaan presentasi nilai ganti kerugian antara Mukhlis dengan Sugiono tersebut, sesekali ia melirik kepada asisten yang berada disamping kirinya

Meski demikian, Suhermin menjelaskan bahwa perbedaan harga dalam penilai objek tanah merupakan suatu hal yang biasa, hal tersebut dikarenakan tim Appraisial memiliki indikator Standar Penilaian Internal (SPI), dan Undang-undang

“Dalam memberikan penilaian, kami bekerja berdasarkan SPI, Undang-undang nomor 2 Tahun 2004, Undang-undang Cipta Kerja, dan PP nomor 19 Tahun 2021. Walaupun secara detail tidak ada aturan yang mengatur tentang presentasi perbedaan harga.”Jelasnya

Disamping itu, indikator yang menjadi perbedaan harga antara Tabah Penggugat dan Bapak Sugiono, dikarenakan tanah yang dimiliki oleh Sugiono memiliki Surat Hak Milik, sementara penggugat hanyalah Sporadik

“Legalitas kepemilikan mempengaruhi harga. Walaupun presentasi selisih harga tidak diatur secara detail dalam SPI maupun aturan. Intinya perhitungan kami udah sesuai dengan standar.” bebernya

Disamping itu, hal yang membedakan perbedaan harga pemohon dengan objek nomor 53 milik sugiono, dikarenakan tanah pemohon sebagian masih rawa ataupun belum matang, sementara Sugiono , tanahnya udah matang

Namun ketika dicecar oleh Kuasa hukum Pemohon, Saksi tidak bisa menunjukkan presentasi lahan yang berada dalam objek 45 tersebut

“Menurut saudara berapa lahan matang dan tidak matang berapa presentasinya.”tanya Nofrizal yang langsung dijawab lima puluh persen

“Lima puluh persen matang, dan lima puluh persen tidak.” jawab saksi

Spontan jawaban tersebut langsung membuat kuasa hukum Muhklis Nofrizal meninggi, pasalnya keterangan saksi tidak sesuai dengan fakta dilapangan

“Keberatan yang mulia.Keterangan saksi ini, menunjukkan bahwa saksi tidak menghitung secara profesional, Sebab saksi hanya melihat berdasarkan foto.”Jelas Nofrizal

Selain Tim Appraisial, majelis hakim juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, dianataranya pejabat fungsional dari DPUPR Kepri, dan Pejabat BPN

Ketua Majelis Hakim Riska Widiana menjelaskan dengan berakhirnya pemeriksaan dari saksi Appraisial tersebut maka sidang pembuktian telah berakhir, dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 3 Februari 2022 dengan agenda putusan

Sebelumnya Maryulis mengajukan keberatan atas nilai pembebasan lahan yang diberikan oleh PUPR Kepri, dimana lahan penggugat dengan total luas bidang keseluruhan lahan milik kliennya 3.301 meter persegi. Namun oleh Pemerintah melalui dinas PUPR dan BPN hanya dihargai Rp300.000 per meter persegi.

“Sementara lahan milik Sugiono yang masih dalam satu lokasi dan hanya dipisahkan Batas Jalan, dihargai Rp690.000 per meter persegi. Tentu Disparitas harga ini sangat tidak adil,” ujarnya.

Dalam permohonan, Maryuli melalui kuasa hukumnya meminta, agar lahan miliknya minimal dihargai sama dengan lahan milik warga lainnya Sugiono senilai Rp390.000 per meter. (Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *