Infotoday.id,Meulaboh – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Meulaboh bersama Pemerintah Kabupaten Simeulue menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris yang bekerja sebagai nelayan di Kabupaten Simeulue, Rabu (23/11).
Santunan diserahkan langsung oleh Pj Bupati Kabupaten Simeulue Ahmadlyah, SH dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli tersebut berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Simeulue. Masing-masing ahli waris menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta
Alm. Deflan (62), Alm. Safranudin (49), Alm. Kas Ariadi (50) tercatat sebagai nelayan di Kabupaten Simeulue dan terdaftar baru dua bulan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran Rp.16.800 per bulan, namun karena sudah terlindungi maka ahli waris berhak mendapat santunan kematian.
Pj Bupati Simeulue Ahmadlyah, SH mengapresiasi atas kemudahan dalam pelayanan kepada para peserta.
“Pemerintah kabupaten simeulue berkomitmen akan terus mendorong optimalisasi perlindungan jamsostek bagi tenaga kerja di Kabupaten Simeulue,”jelasnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh Achmad Ramli menjelaskan manfaat program jaminan sosial tenaga kerja sangat luas sehingga diharapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simeulue yang bekerja di sektor informal dapat segera mendaftarakan diri sebagai peserta agar memiliki perlindungan diri saat melakukan aktivitas di tempat kerja.
“Saat masyarakat mendapat resiko pekerjaan seperti kecelakaan kerja, atau pun meninggal dunia, maka santunan dari manfaat program jaminan sosial akan sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Achmad Ramli menuturkan program BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat bagi para pekerja informal, dimana seperti kita ketahui bahwa masyarakat Kabupaten Simeulue banyak yang memiliki profesi sebagai Nelayan.
“Tentu ini sangat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan, dimana keluarga yang ditinggalkan tidak kebingungan saat tulang punggung keluarga meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan beasiswa kepada dua orang anak jika ada nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja maksimal 174 juta,”terangnya.
Ramli menambahkan BPJS Ketenagakerjaan selalu berkomitmen memberikan pelayanan prima, cepat, dan tepat. Sehingga peserta akan menerima santunan sesuai dengan program yang diikuti oleh peserta. (Dedy)