HeadlineNasionalTerkini

Tidak Ada Izin Keramaian di Malam Pergantian Tahun, Polres Selayar Ingatkan Larangan Berkerumun dan Penggunaan Petasan

×

Tidak Ada Izin Keramaian di Malam Pergantian Tahun, Polres Selayar Ingatkan Larangan Berkerumun dan Penggunaan Petasan

Sebarkan artikel ini

SELAYAR, INFOTODAY.id – Malam perayaan pergantian tahun 2020 menjadi malam pergantian tahun baru kali pertama, Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan tidak mengeluarkan izin keramaian dan perayaan malam tahun baru yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kerumunan.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi kemungkinan timbulnya cluster baru penyebarluasan virus covid 19 di malam pergantian tahun baru.

Penegasan ini disampaikan Paur Humas Polres Selayar, Ipda Hasan Zulkarnain, menjelang perayaan natal dan tahun baru (nataru).

“Untuk mencegah potensi kerumunan dan atau berkumpulnya orang banyak, maka tahu ini, tidak ada izin keramaian yang dikeluarkan Polres Kepulauan Selayar bagi warga.

“Dengan tidak menggelar acara pergantian tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan jauh lebih baik dan dinilai sebagai salah satu bentuk alternatif paling efisien dan efektif dalam rangka untuk mencegah akan kemungkinan terjadinya kerawanan dan gangguan kamtibmas lainnya”.

Hal ini juga akan menjadi salah satu cara dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebarluasan virus covid 19, tandas, Ipda Hasan dalam preess realease yang dilayangkannya kepada wartawan, hari Kamis, (24/12).

Lanjut Ipda Hasan menjelaskan, perayaan natal dan tahun baru (nataru) akan sangat jauh berbeda kesannya dengan malam-malam pergantian tahun sebelumnya yang dirayakan secara meriah dengan menghadirkan banyak orang dan kerumunan massa.

Akan tetapi, tahun ini jajaran aparat kepolisian tidak memberikan toleransi bagi siapapun untuk menggelar acara natal dan pergantian tahun yang dihadiri banyak orang.

Institusi Kepolisian Polres Kepulauan Selayar juga akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkoba, judi, prostitusi, pesta minuman keras (miras) dan jenis minuman beralkohol lainnya, yang tertangkap tangan dan terjaring operasi di malam pergantian tahun baru.

Selain itu, warga juga diingatkan untuk tidak menghadirkan petasan, mercon, dan kembang api yang berpotensi menyebabkan terjadinya kondusifitas suasana dan gangguan kamtibmas.

Intinya, masyarakat dihimbau untuk bersama-sama menjaga dan memelihara stabilitas, ketertiban, keamanan, keselamatan dan kesehatan dengan menghindari serta tidak menggelar acara hiburan dan atau pesta berlebihan di malam pergantian tahun yang dapat menjadi penyebab berkumpul dan berkerumunnya warga hingga berpeluang memicu terjadinya gangguan kamtibmas serta penyebarluasan virus covid 19, pungkasnya. (Andi Fadly Dg. Biritta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *