Infotoday.id, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akhirnya membeberkan kronologis penangkapan terhadap lima pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, satu dari lima pelaku ini, merupakan anak dari Tim Khsus Gubernur (Timsusgub) Kepri berinisial GR. GR sendiri merupakan tenaga harian lepas di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi Kepri, Rabu (07/09)
Tertangkapnya GR, HI, R dan P setelah polisi melakukan pengembangan dari tersangka B alias BS yang juga merupakan oknum honorer Satpol PP Provinsi Kepri.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Resnarkoba AKP Ronny Burungudju menjelaskan pada jumat, (02/09) sekira pukul 20.00 wib, pihaknya menangkap B alias BS di jalan Tugu Pahlawan, Kota Tanjungpinang.
“Dari pengakuan saudara “B” alias BS bahwa Narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki berinisial H alias HI. Sekira pukul 23.30 Wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “H” di Perum Dutama Paragon jalan Ganet Km 14 Kota Tanjungpinang.
Terhadap tersangka H, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah Hp. Kemudian di rumah tempat tinggal “H” di Jalan Sutan Syahrir, Gang. Selar, No.8, RT002/RW010, Kelurahan Tanjungpinang Barat, ditemukan 1 buah kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik klip bening.
“H” mengaku bahwa barang diduga narkotika jenis Ganja yang diberikan kepada saudara “B” dan barang diduga Narkotika jenis Ganja yang ditemukan dirumahnya tersebut diperoleh dari R,” jelas Kasat Narkoba tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut, pada Sabtu, (03/09), Sekira pukul 16.30 Wib, dilakukan penangkapan terhadap “R” di sebuah rumah di jalan Usman Harun RT 03/RW11, Kelurahan Tanjungpinang Barat.
Kepada anggota, R mengakui bahwa benar sebelumnya telah memberikan barang diduga Narkotika jenis Ganja kepada H, dan dilakukan penggeledahan ditemukan berupa 1 buah Handpone.
“R” mengaku mendapatkan barang dari G alias GR dan pada hari yang sama sekitar jam 18.15 wib dilakukan pengembangan dengan menangkap “G” alias GR di sebuah rumah di Jalan Hj. Ungar Lorong Bangka, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, disita 1 buah Handpone dan sebuah kotak hitam, namun tidak ditemukan barang bukti dalam kotak tersebut.
Pada saat penggerebekan terhadap tersangka GR, anggota juga mengamankan F dan P.
“Berdasarkan pengakuan “F” dan “P” yang pada saat itu sedang berada di rumah tersebut, mengaku bahwa “F” yang telah mengambil barang diduga Narkotika jenis Ganja dari dalam kotak Hp tersebut atas suruhan dari “G” dan kemudian memberikannya kepada “P”.
“P” mengaku telah menyimpan barang diduga Narkotika jenis Ganja di rumahnya di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari.
“Selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dengan disaksikan RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus plastik bening dan 1 paket diduga Narkotika jenis Ganja dibungkus kertas warna Coklat di dalam 1 buah Kotak plastik Merk Tupperware,” jelas Ronny.
“Dari hasil tes urine terhadap kelima tersangka, masing-masing positif menggunakan narkoba,” tutupnya.
(suaib)