Tanjungpinang, Infotoday.id – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus perjudian di wilayah kota Tanjungpinang, Sabtu (20/08/22).
Penangkapan tersebut berawal pada hari Sabtu (20/08/22) selira pukul 20.00 WIB, Team Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan potong lembu no.23 Tanjungpinang. Dimana ada seorang wanita yang menampung penjualan sieji singapore. Mendapatkan informasi tersebut, unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung menuju ke tkp dan mengamankan seorang wanita Sdri. (A) beserta buku rekapan sieji Singapore.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban mengatakan terhadap terlapor dan barang bukti sudah dibawa ke Polresta Tanjungpinang.
“Kepada petugas, Sdri. (A) mengakui bahwa pemasang permainan judi tersebut adalah sdr. (S) alias (A) dan sdr (A) alias (L)”, terang Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban.
Awal Sya’ban menambahkan, bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat telah dilakukan penangkapan terhadap sdr (S) alias (A) yang saat itu sedang berada di rumahnya, dan sdr (A) alias (L) yang sedang berada di sebuah warung kopi.
“Adapun barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 600.000 yang adalah hasil penjualan judi, 1 buah hp merek oppo warna hitam, dan 1 buah buku rekapan”, tutur Kasat Reskrim tersebut.
“Sudah di amankan di Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses lebih lanjut”, tutup Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban
(suaib)