HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Karyawan Clasix ditangkap Polisi

×

Terlibat Peredaran Narkoba, Tiga Karyawan Clasix ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Tengah, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, dan Sejumlah Kanit di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang saat ekspos Kasus Narkoba, Rabu (06/12)

Infotoday.id. Tanjungpinang -Tiga orang karyawan Pub Clasix ditangkap Satreskoba Polresta Tanjungpinang. Ketiganya masing-masing berinisial MI alias RS (29) beralamat di Kampung Simpangan Kilometer. 16 Kelurahan Toa Paya Selatan, Kecamatan Toa Paya – Kabupaten Bintan. Selain MI, anggota Satreskoba juga menciduk RH (24) beralamat di jalan Mekar Sari Gang Harmoni, Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, sebelum menciduk kedua tersangka tersebut, anggota Satreskoba terlebih dahulu menangkap AM (31) beralamat dijalan Jalan A. Yani No. 32 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, ketiga pelaku pelaku tersebut merupakan karyawan PUB Clasix.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat memperlihatkan barang bukti, Rabu (06/12)

“Penangkapan ketiga tersangka ini, merupakan hasil pengembangan. Dimana tim anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada Jumat 01 Desember, sekira pukul 17.45 wib,

mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi di sekitaran  parkiran Mesjid Al-Qanaah Jalan Batu Kucing,”kata Heri Heribertus Ompusunggu, Rabu (06/12).

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Arsyad Riyandi
memerintahkan anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap seorang Laki-laki dengan inisial RRS (33).  Adapun dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka RRS ditemukan 1 buah Kotak Rokok RAVE warna hijau yang sempat di jatuhkan oleh tersangka ke bawah pada saat diperiksa. Yang mana terhadap kotak rokok tersebut, di dalamnya terdapat bungkusan plastik bening berisi 6 butir Pil berlogo IRON MAN warna Hijau diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi.

“Tersangka RRS mengaku bahwa barang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya. Kemudian turut diamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka  tersebut, yaitu berupa 1 Unit Handphone merk SAMSUNG warna Hijau beserta kartu didalamnya dan  1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra warna Hitam dengan No Pol BP 2156 AT,”jelasnya Kapolresta Tanjungpinang didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasubsi Humas Polresta Tanjungpinang.

Sekira pukul 18.25 Wib, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan terhadap tersangka RRS atas kepemilikan barang yang diduga Narkotika jenis Ekstasi tersebut ,dimana dari pengakuan tersangka RRS tersebut barang-barang tersebut didapatkan dari tersangka AM (31) yang merupakan karyawan Clasix.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih dengan No Pol BP 2093 WH yang pada saat itu dikendarai oleh tersangka RA als AM (31), tim menemukan satu buah kotak rokok Rave yang berisi pol berlogo IRON MAN berwarna hijau,”jelas Kapolresta Tanjungpinang saat konferensi pers tersebut.

Tidak berhenti disitu, anggota Satresnarkoba terus melakukan pengembangan, dimana berdasarkan hasil interogasi petugas kepada tersangka AM (31) diketahui bahwa ia masih menyimpan ekstasi tersebut didalam bantal merah muda di gudang staff PUB Clasix Komplek Bintan Mall, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota dan 7 butir pil Ekstasi di dalam Kotak Rokok Marllboro warna Merah yang disimpan Tersangka RA als AM (31) di rumah tempat tinggalnya di Jalan Ahmad.

“Pada saat melakukan penggeledahan di Pun Clasix tersebut, anggota juga menemukan sebuah kota rokok Sampoerna, dimana didalam kotak rokok tersebut diketahui merupakan milik IM (29) Capten Pub Clasix dan RH (24) bartender di PUB CLASIX Bintan Mall tersebut,”bebernya.

Keempat tersangka terancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *