HeadlineHukrimHukumTanjungpinangTerkini

Terlibat Kasus Narkoba, Pejabat Lapas Kelas II Tanjungpinang dan Anaknya ditangkap Polisi

×

Terlibat Kasus Narkoba, Pejabat Lapas Kelas II Tanjungpinang dan Anaknya ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kiri, Tersangka yang merupakan Kasubag TU Lapas Kelas II A Tanjungpinang.

Infotoday.id. Tanjungpinang –ESD (50) Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tanjungpinang terlibat dalam Penyalahgunaan Narkoba. Ia ditangkap bersama anaknya berinisial RKAP (24) pada Jumat (01/12) lalu.

Tertangkapnya kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil penggeledahan anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang terhadap tersangka RKAP (24) dihalaman Parkiran Kompleks Bintan Mall

“Sehubungan adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka  RKAP als RM ada memiliki, menguasai barang yang diduga Narkotika jenis sabu. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka  ditemukan 1 (satu) buah Kotak Rokok Sampoerna merah yang sempat di jatuhkan oleh Tersangka  RKAP alias RM ke bawah pada saat diperiksa. Yang mana terhadap kotak rokok tersebut di dalamnya ada terdapat 1  paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening.

“Tersangka  RKAP als RM mengaku bahwa barang diduga Narkotika tersebut adalah miliknya. Lain dari itu, juga turut diamankan barang yang diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika yang di dugaan dilakukan oleh Tersangka  RKAP als RM, yaitu berupa 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO warna Hitam beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit Mobil merk Wuling warna putih dengan Nopol BP 1402 FB,”kata Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.

Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023, sekira pukul 03.00 Wib, anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di rumah tempat tinggal Tersangka  RKAP als RM di Jalan Raja Haji Fisabilillah Perm. Mutiara Villa, Blok D, No.03, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Pada saat memasuki rumah tersebut, terlihat seorang perempuan mengaku berinisial ESD als BD sedang buru buru memasuki kamar mandi dan membuang suatu barang ke dalam kloset, pada saat diperiksa, ditemukan di dalam Kloset tersebut, yaitu barang berupa 1 paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus plastik bening. Sementara tersangka  RKAP als RM mengaku bahwa barang diduga Narkotika jenis sabu miliknya tersebut yang ditemukan pada saat pemeriksaan di  parkiran  Komplek  Bintan  Mall, adalah merupakan bagian dari barang diduga Narkotika jenis Sabu yang di temukan di dalam  Kloset tersebut didapatkan dari ESD yang juga merupakan ibu kandungnya,”jelas Kapolresta Tanjungpinang tersebut.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh Milyar rupiah).

Terkait kasus yang menimpa anggotanya tersebut,  Kepala Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Maman Herwaman membenarkan informasi dugaan keterlibatan pegawainya tersebut.

“Bahwa benar oknum  berinisial (ESD) benar merupakan salah satu ASN Lapas Kelas IIA Tanjungpinang,  penyalahgunaan narkoba adalah murni tanggung jawab pribadi individu yang bersangkutan sebagai warga negara,”tegas Maman kepada Infotoday.id

Perkara penyalahgunaan narkotika tersebut lanjutnya, tidak terkait dengan kedinasan ataupun saat kejadian yang bersangkutan diamankan pihak kepolisian diluar jam dinas, dimana tempat kejadian perkara dirumah yang bersangkutan, bukan di kantor Lapas atau rumah dinas Lapas

“Perkara penyalahgunaan narkotika tidak terkait sama sekali dengan warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, maupun ASN Lapas yang lainnya. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebagai organisasi merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis instansi pemerintah tentunya mempunyai aturan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelanggaran disiplin seorang ASN sesuai dengan berat/ringannya pelanggaran tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap oknum ASN yang melakukan pelanggaran,”tegasnya.

Pihaknya menghormati dan menghargai serta mendukung mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana.

“Terkait permasalahan (ESD) tentunya kami berprasangka baik sesuai dengan asas praduga tak bersalah, kami sepenuhnya menyerahkan penyelesaian perkara yang bersangkutan dengan baik didalam proses peradilan,”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *