Infotoday.id – Pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengalami keterlambatan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Adityo Agung Nugroho, mengungkapkan bahwa hingga saat ini serah terima proyek belum dilakukan.
Adityo menjelaskan bahwa proyek ini dikenakan sanksi denda akibat terlambatnya penyelesaian. Menurutnya, kontrak pengerjaan seharusnya selesai pada 18 Desember 2024, namun hingga kini pembangunan masih belum rampung, menyebabkan keterlambatan.
“Karena sudah melewati batas waktu, sejak 19 Desember 2024, kontraktor dikenakan denda sekitar Rp 5,8 juta per hari. Jika serah terima proyek ini nanti tidak sesuai, kami tidak akan menerima hasil pembangunan ini,” sebut Adityo kepada media ini, Senin (30/12).
Sementara itu, Ega, kontraktor pelaksana proyek, menjelaskan bahwa kontrak proyek berakhir pada tanggal 18 Desember. Namun, pihaknya diberikan tambahan waktu selama 10 hari hingga 28 Desember, meskipun dengan denda yang berlaku.
Ega menyebutkan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kendala pasokan bahan bangunan, terutama kaca kanopi dan material lainnya yang harus didatangkan dari Batam.
“Kendala utama kami adalah bahan-bahan tersebut yang tidak tersedia di sini,” jelasnya.
Meskipun demikian, Ega menyampaikan bahwa progres pembangunan sudah mencapai 96 persen, dengan hanya beberapa finishing yang tersisa. “Progres sudah 96 persen,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 5, Kota Tanjungpinang, dengan anggaran Rp 5,9 miliar dari APBN 2024, hingga kini belum selesai meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo ini dimulai pada 21 Juli 2024 dengan masa kerja 150 hari, yang seharusnya selesai pada 18 Desember 2024. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum tuntas.
Menurut salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebut, bahwa proyek itu seharusnya selesai pada 18 Desember 2024 kemarin.
“Sudah habis kontraknya. Namun karena adanya keterlambatan kedatangan sejumlah barang yang dipesan oleh pihak perusahaan, sehingga terpaksa memakan waktu,” sebutnya.
Pekerjaan yang belum terselesaikan di antaranya adalah bagian dalam gedung, seperti pemasangan partisi, serta pekerjaan tambahan berupa taman dan kanopi bagian depan kantor.
“Seperti partisi, termasuk adanya pekerjaan tambahan berupa taman dan bagian kanopi bagian depan kantor,” jelasnya.
Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengalami adendum selama satu minggu.
“Kalau tidak salah adendum selama 1 minggu,” katanya, Sabtu (28/12).