Infotoday.id. Tanjungpinang – Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kecamatan Tambelan, Bintan, Firman angkat bicara soal dugaan permainan pengadaan kapal kayu, Jumat (18/11).
Firman memberikan penjelasan didampingi Kabid Keuangan dan Aset pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bintan, Sumardianti yang biasa disapa Titik. Mereka membantah keterlibatan soal pengadaan kapal tersebut.
“Pertama, saya sangat menyayangkan tidak melakukan konfirmasi. Mohon asas keberimbangan itu ada,” jelas Firman saat memberikan klarifikasi.
Kedua, sambung dia, apa yang disampaikan Baharuddin Ngabalin (Camat Tambelan,-red) tentunya harus didasari dengan dokumen.
“Saya berani katakan dia belum melihat data itu. Harusnya dia sebagai pemimpin bijak dalam memberikan penjelasan. Saya memiliki bukti bahwa dia itu sembrono. Berkaitan dengan angka nilai proyek itu domainnya pihak ketiga. Saya hanya memastikan bahwa proses pekerjaan tersebut berjalan dengan baik. Saya tidak terlibat,” jelas Firman.
“Ini ada staf desa, saksi bahwa saya tidak terlibat,” ungkap Firman lagi sambil menunjukkan staf Desa Pengikik yang turut mendampingi dirinya.
Disamping membantah keterlibatan dirinya tersebut, Firman juga menyampaikan bahwa hubungan dirinya dengan atasannya dalam hal ini Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, tidak baik.
“Yang bersangkutan (Camat) pada awal tahun 2022 beliau pernah meminta fee 10 persen pada kegiatan Musrenbang. Bukti lain dia tidak suka dengan saya adalah ketika beliau sampaikan bahwa siapapun yang dekat dengan Firman adalah musuh saya,” jelas Firman.
Firman meminta Camat Tambelan tersebut menjadi pemimpin yang baik dalam menyikapi persoalan, termasuk upaya memanggil dirinya.
“Jadilah pemimpin yang baik, bijaksana. Apakah beliau pernah memanggil saya?,” jelas Firman.
Berkali- kali Firman kembali menegaskan bawah dirinya tidak terlibat. Hal itu berdasarkan dokumen pekerjaan proyek tersebut.
“Berdasarkan dokumen itu, pelaksana adalah staf desa atas nama Andidi. Dan yang perlu diketahui bahwa proses ini terjadi sebelum Baharuddin Ngabalin menjadi Camat. Jadi jangan sok tau,” bebernya.
Firman berharap kepada gubernur dan bupati untuk memecat Baharuddin Ngabalin. “Karena merugikan orang banyak, nama baik saya, dan keluarga saya. Itu harapan saya,” tutupnya.
Ditempat yang sama, Kabid Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Sumardianti atau biasa disapa Titik, juga membantah dugaan keterlibatan dirinya dalam pekerjaan proyek tersebut.
“Kalau saya terlibat itu konotasi negatif. Makanya saya dipanggil Inspektorat. Tolong dijelaskan konotasi dugaan keterlibatan itu,” jelasnya didampingi Firman sang Kasi PMD Kecamatan Tambelan.
Titik membenarkan jika dirinya terlibat dalam persoalan yang berkaitan dengan desa. Sebab ia membidangi Aset dan Keuangan Desa.
“Saya sudah bekerja selama 32 tahun. Selama ini saya berurusan dengan desa-desa karena itu bidang saya,” ungkapnya.
Titik menyayangkan konfirmasi yang dilakukan Infotoday.id melalui WhatsApp. Harusnya, menurut dia, upaya konfirmasi bisa dilakukan secara langsung melalui tatap muka.
“Kemarin kan konfirmasi melalui WhatsApp. Makanya saya menjawab seperti itu. Intinya nama saya tolong dibersihkan. Pak Firman ini udah membantu,” katanya tanpa menjelaskan maksud dan tujuan Firman banyak membantu tersebut.
Disinggung mengenai hasil berita acara pekerjaan yang belum dilakukan, Titik mengatakan bahwa proses pencairan pembayaran pekerjaan tersebut tidak mungkin bisa dibayarkan jika proses pemeriksaan dan serah terima belum dilakukan.
“Uang itu tidak akan dicairkan kalau belum ada serah terima. Tentunya telah melewati proses berita acara serah terima. Makanya pada saat pengajuan pembayaran kita bayarkan,” jelasnya.
Bahkan, dalam catatan aset desa, kapal tersebut sudah dicatat sebagai aset desa.
“Dari segi pengadaan itu sudah selesai. Sudah dicatat dalam aset. Jadi yang ngomong belum serah terima itu tidak mengerti,” ucapnya.
Sementara, Evinaidi selaku pihak ketiga dalam pengerjaan kapal tersebut mengatakan bahwa pengadaan kapal kayu senilai Rp315 juta, bukan Rp400 juta.
Ia mengaku bahwa pekerjaan kapal tersebut sudah sesuai dengan permohonan dan kontrak dari pemerintah desa, dimana kondisi barang saat serah terima sudah diperiksa.
“Kondisi mesin tersebut telah kita kerjakan sesuai kontrak yang ada. Jika kapal tersebut tidak bermanfaat maka itu bukan urusan kita. Kami hanya mengerjakan berdasarkan kontrak. Pada saat proses serah terima, tim telah melakukan pemeriksaan. Pekerjaan saya ya dibayarkan sesuai dengan apa yang ada dalam kontrak,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerjaan kapal tersebut tidak melibatkan Kasi PMD Kecamatan Tambelan. Sebab, proses pencairan itu langsung ditransfer melalui rekening perusahaan, yakni CV. Cahaya Bintan Karimun.
“Proses pembayaran melalui rekening perusahaan. Jadi tidak ada keterlibatan Kasi. Kalaupun kondisi kapal sekrang tidak bisa digunakan, itu bukan urusan kita,” katanya.
Ia menolak berbicara spesifikasi ketika ditanya Infotoday.id. Sebab, menurutnya, jika membahas spesifikasi itu sudah terlalu dalam, contohnya seperti GT, dan lain-lain.
Sementara, Camat Tambelan, Baharuddin Ngabalin, yang kembali dikonfirmasi Jumat (18/11) petang, mengatakan bahwa kapal tersebut belum diserahterimakan didasari hasil klarifikasi kepada pihak Desa Pengikik.
“Persoalan ini diunggah oleh pemuda Pengikik di facebook yang mempertanyakan keberadaan kapal dan kondisi kapal. Karena itu heboh di facebook, saya menelusuri dan meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa. Sekdes sendiri yang menyampaikan bahwa kapal tersebut belum diserahterimakan ke desa,” jelas Camat Tambelan ini.
Baharuddin Ngabalin mengaku jika dokumen pekerjaan kapal tersebut belum ia dapatkan. Tapi, kondisi kapal dan serahterima barang, itu didapatkan dari penjelasan pihak Desa Pengikik.
“Saya meminta klarifikasi kepada Sekdes. Beliau sendiri menyampaikan kepada saya bahwa kapal itu belum tiba di Pengikik dan belum diserahterima. Itu yang menyampaikan pihak desa kepada saya,” tegasnya kembali.
Saat ini, kata dia, kapal tidak berada di Desa Pengikik. Akan tetapi berada di Tambelan.
“Kenapa berada di Tambelan karena informasi yang saya dapatkan klarifikasi dari desa bahwa kapal itu mengalami kerusakan pada saat perjalanan dari Lingga menuju Desa Pengikik. Akan tetapi tidak sampai di desa, karena rusak,” jelasnya.
“Belum sampai di Desa Pengikik kapal tersebut sudah mengalami kerusakan mesin dan papan bergoyang sehingga diletakkan di Tambelan. Jadi, menuju Pengikik itu butuh waktu 6 jam dari Tambelan menuju Desa Pengikik. Itu hasil klarifikasi kepada Sekdes dan masyarakat pada saat diunggah oleh pemuda Pengikik di facebook,” jelasnya lagi.
Camat juga menyampaikan bahwa setelah kasus ini mencuat, dirinya baru mendapatkan dokumen, termasuk berita acara serahterima kapal tersebut.
“Setelah kasus ini mencuat, saya meminta seluruh dokumen yang awalnya saya hanya diberikan penjelasan secara lisan. Setelah melihat dokumen pada Jumat (18/11), secara administrasi serahterima itu ada. Tapi secara faktual kapal itu tidak pernah sampai di Pengikik. Karena, dalam perjalan menuju Desa Pengikik mengalami kerusakan mesin dan papan bergoyang sehingga saat ini kapal tersebut diletakkan di ibukota kecamatan, yakni Tambelan. Itu penjelasan pihak desa ketika saya mengklarifikasi persoalan ini,” paparnya.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki Infotoday.id, belanja modal kendaraan air bermotor (Kapal Kayu,-red) yang terealisasi hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp350.000.000 dengan realisasi Rp340.500.000 dengan lebih atau kurang mencapai Rp3.500.000.
(suaib)