HeadlineKepriNasionalTanjungpinangTerkini

Terbukti Terima Duit dari Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi, MAKI: Dasril Layak Dipecat

×

Terbukti Terima Duit dari Terperiksa Kasus Dugaan Korupsi, MAKI: Dasril Layak Dipecat

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) angkat bicara terkait dengan sanksi etik yang dijatuhkan oleh asisten pengawas kejaksaan tinggi Kepri terhadap Dasril, eks Kasipidsus Kejari Tanjungpinang.

Dasril yang kini menjabat sebagai Kasubag Pembinaan di Kejari Dumai, Kejati Riau seharusnya layak untuk diberhentikan secara tidak hormat atas kasus yang menyeretnya, sebab dalil hutang kepada saksi ataupun terperiksa kasus korupsi merupakan akal akal setelah publik mengetahui tindakannya.

“Mestinya sanksi dipecat tidak dengan hormat, karena diduga menerima gratifikasi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Menurut MAKI, Dalil hutang layak diabaikan karena diduga tidak ada perjanjian tertulis dan tidak ada jaminan atas dalil hutang tersebut.

“Dalil hutang diduga hanya akal-akalan setelah ketahuan sebabagi upaya menyelamatkan diri. Mestinya Kejati atau Kejagung tidak menerima dalil hutang, masak tim jaksa pengawas yang memeriksa mau dikibuli dengan dalil hutang,” jelas Boyamin.

Gratifikasi adalah laporan atas penerimaan apapun dalam jangka waktu tiga puluh hari, dan nyatanya oknum jaksa tersebut tidak pernah melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK sesuai ketentuan yang berlaku.

“Artinya jika tidakketahuan maka uang tersebut  tidak akan jadi pinjaman,” tutup Boyamin Saiman.

Untuk diketahui, mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Dasril, terbukti melanggar kode etik. Dasril yang kini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Dumai Kejaksaan Tinggi Riau, terbukti menerima sejumlah uang ratusan juta rupiah dari saksi kasus dugaan korupsi penataan kawasan pemukiman kampung bugis dengan anggaran 34 miliar.

Dasril dijatuhi sanksi etik berupa penurunan pangkat selama satu tahun. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.

“Pemeriksaan dari Asisten Pengawasan telah selesai dilakukan. Hasilnya, yang bersangkutan dijatuhi sanksi etik, berupa penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun,”Kata Nixon ketika dihubungi Infotoday.id, Kamis (08/09) lalu.

Nixon juga menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas kejati Kepri, terungkap sejumlah uang yang diterima mantan Kasipidsus Kejari Tanjungpinang tersebut. Namun uang yang diterima Dasril pada saat itu, hanyalah uang pinjaman. akan tetapi pihak yang berperkara tidak mau menerima pengembalian uang pinjaman tersebut.

“Bukan penyuapan, melainkan itu uang pinjaman. Akan tetapi, pihak yang memberikan uang tersebut tidak mau menerima pengembalian uang tersebut,” tutup Nixon.

Tindak lanjut atas sanki terhadap Dasril tidak bisa dilakukan oleh pihak Kejati Kepri, sebab yang bersangkutan telah dipindahkan ke Kejaksaan Negeri Dumai.

Dasril yang dimintai tanggapan atas sanksi etik dan alasan peminjaman sejumlah uang kepada saksi dalam kasus dugaan korupsi yang ditanganinya pada saat menjabat sebagai Kasipidsus Kejari Tanjungpinang belum memberikan jawaban.

(Suaib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *