Infotoday.id. Tanjungpinang – Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas PUPR Provinsi Kepri inisial An dan selingkuhannya Sc dihukum 4 bulan penjara. Keduanya terbukti melanggar pasal 284 ayat 1 Ke 1 huruf a dan b KUHP.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Isdaryanto didampingi Majelis Hakim Justiar Ronald dan Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin(13/3/2023).
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan bahwa terdakwa
seorang pria yang telah menikah melakukan gendak (zina dengan pacar/wanita lain), padahal mengetahui bahwa pasal 27 BW berlaku untuknya dan seorang perempuan ikut melakukan perbuatan tersebut padahal mengetahui bahwa lelaki tersebut bersalah dan pasal 27 BW berlaku untuk lelaki itu.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan masing masing penjara selama 4 bulan,” kata Isdaryanto dalam persidangan secara terbuka.
Atas putusan ini Hakim meminta kepada Pengacara kedua terdakwa dan JPU untuk menentukan sikap selama satu pekan sejak putusan ini dibacakan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Desta Garinda Rahdianawati dengan tuntutan 8 bulan penjara.
Sebelumnya, Polres Tanjungpinang mengamankan An oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dinas PUPR provinsi Kepri yang diduga melakukan “Perzinahan” bersama istri orang lain inisial Sc.
(suaib)