Infotoday.id.Tanjungpinang- Permasalahan parkiran di Kota Tanjungpinang belum menemukan titik terang, hingga saat ini masalah parkir masih menjadi polemik antara masyarakat dan juru parkir. Kenapa demikian?.
Hal tersebut lantaran masih ditemukan juru parkir yang tidak menggunakan atribut resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, seperti Rompi, Pluit hingga Karcis.
Masyarakat sering kali menemukan juru parkir yang tanpa dilabeli dengan rompi dan karcis retribusi atau kita sebut juru parkir ilegal. Juru parkir legal tentunya adalah juru parkir yang berada dibawah naungan pemerintah, ia tentunya memiliki kemampuan dan semangat kerja. Disamping itu juru parkir seperti ini dibekali pengetahuan dan keterampilan tentang dunia perparkiran.
Sementara juru parkir liar adalah juru parkir tanpa adanya perekrutan dari pemerintah setempat bahkan kemampuan dan semangat bekerja tidak ada. Hal itu dapat ditemukan ketika ia acap menempatkan kendaraan di bahu jalan.
Biasanya juru parkir liar ini hanya memberikan nomor parkir atau kartu parkir yang tidak resmi dari pemerintah yang hanya dibuat sendiri oleh juru parkir atau bahkan juru parkir liar ini tidak memberikan dokumen parkir sama sekali seperti karcis dan semacamnya.
Bahkan pada tahun 2020 lalu, tim Saber Pungli Polresta Tanjungpinang mengamankan juru parkir liar seperti ini.
Keberadaan juru parkir yang tidak dilengkapi dengan rompi dari Dinas Perhubungan dan pemberian Karcis resmi dari pemerintah Kota Tanjungpinang masih menjadi perdebatan bagi sebagian kecil masyarakat kota tanjungpinang, termasuk penulis.
Secara Teori, Retribusi daerah merupakan salah satu pendapatan asli daerah yang diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan daerah dan pembangunan daerah demi meningkatkan dan meratakan kesejahteraan masyarakat. Menurut Siahaan (2006:5), Retribusi adalah pembayaran wajib dari penduduk kepada negara karena adanya jasa tertentu yang diberikan oleh negara bagi penduduknya secara perorangan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
Jasa adalah kegiatan pemerintah daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Objek retribusi terdiri dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu dan retribusi lain-lain.
Retribusi Pelayanan Parkir
Menurut Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah retribusi atas penyediaan pelayanan parkir di jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan parkir di tepi jalan umum adalah penyediaan pelayanan parkir ditepi jalan umum bagi kendaraan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Karena jalan menyangkut kepentingan umum, maka penetapan jalan umum sebagai tempat parkir mengacu kepada ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir dan/atau petugas parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan parkir di tepi jalan umum. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar retribusi pelayanan parkir di tepi jalan
umum.
Dari uraian diatas, jelas bahwa juru parkir resmi harus menjalani pekerjaan ini dengan penuh tanggung jawab. Sebab, kontribusi juru parkir dalam menyumbang pendapatan daerah sangatlah besar walaupun realisasinya belum dapat dimaksimalkan.
Retribusi Pelayanan Parkir berpengaruh signifikan terhadap Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Tanjungpinang baru-baru ini mencatat pendapatan asli daerah yang bersumber dari Retribusi Parkir mencapai Rp. 9 juta per hari dengan jumlah 190 juru parkir aktif.
Penerimaan Pendapatan Daerah Kota Tanjungpinang bahwa pendapatan retribusi pelayanan parkir selalu meningkat dan stabil setiap tahunnya sehingga memberikan pengaruh yang cukup signifikan terhadap pendapatan retribusi daerah.
Sesuai dengan Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2004 tentang retribusi pelayanan parker di tepi jalan umum, bahwa perparkiran di tepi jalan umum dapat dikategorikan sebagai objek yang dapat dikenakan retribusi perparkiran yang pungutannya termasuk ke dalam retribusi daerah, dan diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Pemerintah wajib untuk lebih memaksimalkan lagi penyerapan retribusi pelayanan parkir yang nantinya diharapkan mampu memberikan pelancaran lalu lintas
dengan tingkat gangguan kepentingan umum seminimal mungkin dan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui retribusi daerah sebagai penunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah.
Yang lebih penting lagi, masyarakat
harus memiliki kesadaran yang tinggi agar tidak memberikan pungutan pelayanan parkir yang tanpa disertai dengan karcis resmi, sebab tindakan tersebut merupakan upaya mempersempit upaya juru parkir ilegal dalam meraup keuntungan pribadi
Oleh: MUHAMMAD ZAINAL
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik Stisipol Raja Haji Tanjungpinang