INFOTODAY.ID, TANJUNGPINANG – Oknum pengacara berinisial IA diduga melakukan penipuan terhadap mantan Kliennya di Kabupaten Natuna. Hal tersebut disampaikan oleh Rika maupun kuasa Hukum mantan Klien IB.
Anak mantan klien IA menceritakan Kasus tersebut bermula ketika oknum pengacara tersebut menerima kuasa dari ibunya pada tangga 19 maret 2023 untuk menangani perkara tanah di Kabupaten Kepulauan Natuna
“Dia udah terima uang sebanyak 30 juta. Sayapun udah kirim melalui nomor rekeningnya. Tapi sejak saya memberikan kuasa hingga di cabut kuasa tersebut, beliau tidak pernah melaporkan progres penanganan perkara ini,” jelas anak dari mantan klien oknum pengacara tersebut kepada Infotoday.id belum lama ini.
Uang tersebut ditransfer melalui rekening milik oknum pengacara tersebut oleh anak mantan klien oknum pengacara secara bertahap sebanyak 3 kali pada Maret 2023 dua kali dan Juni 2023 satu kali.
“Saya sendiri yang menyerahkan uang melalui rekening oknum pengacara tersebut. Uang tersebut saya serahkan bertahap, dimana pembayaran honorarium 20 juta dan ditransfer secara bertahap di bulan maret 2023 sebanyak dua kali dengan nominal 10 juta rupiah. Sementara di bulan Juni uang transportasi juga telah diberikan dengan pola transfer melalui rekening, sehingga total biaya yang dikeluarkan sebesar 30 juta rupiah,” jelasnya.
Sayangnya, meski udah menerima uang puluhan juta rupiah, hingga maret 2024 diputuskan hubungan hukum kepada oknum pengacara tersebut, yang bersangkutan tidak pernah turun dilokasi untuk melakukan advokasi pendampingan hukum.
“Mereka memang ada mau turun waktu tahun 2023 itu, akan tetapi ditunda, karena memang saya berada diluar kota,” jelasnya.
Pengacara IB yang dikonfirmasi Infotoday.id terkait dana 30 juta tersebut hanya menyarankan untuk menghungi kuasa hukumnya.
“Waalaikumsalam bang. Boleh kontak kuasa hukum saya bang, Gustiyogi bang,” kata pengacara IB
Sementara Kuasa hukum IB, Yogi Gusrianto S.H yang dikonfirmasi menjelaskan bahwa kliennya awalnya telah memiliki kesepakatan lisan terkait dengan honorarium, namun ia tidak ingin menjelaskan nilai nominal honorarium yang telah disepakati kliennya tersebut.
“Kalau kami mau disebutkan ataupun tidaknya, honorarium itu diberikan ketika Klien sudah datang kepada kita maka kita anggap itu udah honor, baik itu uang Konsul, uang biaya materi, biaya kuasa kan sudah masuk,” jelas Gustiyogi sapaannya, Jumat (08/03) ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.
Gustiyogi juga menolak untuk menjelaskan persoalan angka yang diterima Klien tersebut, sebab menurutnya jika membahas nominal maka akan lari dari persoalan.
“Kalau membahas angkanya, itu udah lari bang, karena yang perlu kita tau dia (Rika red) ngomongnya berapa. Kalau saya bilang iya, ya tinggal dibuktikan saja, apakah ada bukti transfernya ?. Kalau ada bukti transfernya berarti betul,” jelasnya.
Kita menginginkan persoalan ini dirunut, sehingga klien saya tidak dirugikan dalam persoalan ini.
“Kenapa antara Maret dan Juni itu baru diserahkan 10 juta. Apakah itu uangnya Rika atau uang dari buk Mazina, dan apakah diserahkan secara bertahap oleh buk mazina nya, atau memang Rika telah menerima uang itu 30 Juta yang seharusnya diserahkan kepada klien saya, dan atau jangan-jangan 10 juta nya itu dipakai terlebih dahulu oleh Rika ?. Jangan seolah-olah klien saya menelantarkan klien,” jelasnya.
Kita tidak pernah menelantarkan Klien, sebab uang transportasi yang seharusnya diberikan pada bulan Maret, tapi oleh Rika diberikan pada Bulan Juni.
“Kenapa 10 juta uang transportasi diberikan pada Juni, saya punya bukti chatting Rika nya, karena uang 10 juta itu dipakai dulu. Jadi bukan kita menelantarkan klien. Udah paham ya. Jadi jangan berita abang nanti menyudutkan klien saya, nanti saya proses semua nanti.
Artinya apa, jangan nanti dari keterangan mereka ada yang mis disitu, maka seolah-olah klien saya disalahkan tiba-tiba naik beritanya. Kita klarifikasi dulu, dimana yang 10 juta itu. Kenapa dari bulan Juni hingga saat ini tidak ada komunikasi ?.
Kita pada saat itu udah mengkomunikasikan untuk turun, tapi Rika nya sendiri yang menghambat untuk turun
“Bang jangan turun dulu, saya lagi diluar Kota. Itu bahasa dia yang disampaikan kepada kami tidak bisa, jadi bukan kita yang tidak mau turun. Kita mau komunikasi dengan klien kami (ibunda Rika red) via handphone, akan tetapi tidak bisa,” jelasnya
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 11 September 2023 kita lagi-lagi ingin turun ke Natuna, ternyata Rika lagi-lagi menahan kita untuk tidak turun, dengan alasan pada itu akan berangkat ke Pekanbaru. Berarti bukan kita yang tidak mau turun.
“Jangan turun dulu bang, ada saya baru turun,” kata Gustiyogi menirukan ucapan Rika pada saat itu.
Tiba-tiba pada Oktober 2023, Rika memutuskan Kuasa ibunya secara Lisan. “Pertanyaan saya, Rika ini siapa, tiba-tiba pada 8 maret 2024, mamanya Rika barulah secara resmi memutuskan hubungan hukum itu,” jelasnya.
Sementara pada bulan November, Rika meminta uangnya tersebut dikembalikan. Sementara di Desember 2023 masuk surat somasi dari pengacaranya mereka dengan dalil bahwa klien saya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara Kuasa hukum Mazina, Ahmad Fidyani membenarkan jika pihaknya telah melayangkan somasi kepada advokat bernama Ibnu Arifin.
“Kita udah mengirimkan dua kali surat kepada Ibnu Arifin, terkait persoalan dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh saudara Ibnu Arifin terhadap klien saya ibu Mazina yang dulunya itu merupakan klien Ibnu Arifin,” Kata kuasa Hukum Mazina Ahmad Fidyani, S.H.
Untuk somasi yang pertama, dirinya telah bertemu dengan Ibnu Arifin. Dimana yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang yang diterima sebesar 30 juta dari kliennya ibu Mazinah.
“Sampai detik ini, saudara Ibnu Arifin belum mengembalikan uang tersebut. Jadi langkah yang akan kita tempuh, jika Ibnu Arifin tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang klien saya hingga somasi kedua, maka Klien saya meminta kepada saya untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap Ibnu Arifin,” jelasnya.
Langkah hukum yang akan diambil oleh pihaknya, pertama akan melaporkan Ibnu Arifin kepada dewan Kehormatan Advokat, yakni IKADIN versi Todung Mulya Lubis yang ada di Provinsi Riau.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, yang bersangkutan merupakan anggota IKADIN Riau versi Todung. Jadi, langkah selanjutnya mungkin akan kita memperhitungkan untuk membuat laporan polisi. Kita lihat aja perkembangan nantinya,” tutup Ahmad Widyani, S.H.