HeadlineTanjungpinangTerkini

Swalayan Ternama di Tanjungpinang Diduga Lakukan Penyimpangan Transaksi QRIS 

×

Swalayan Ternama di Tanjungpinang Diduga Lakukan Penyimpangan Transaksi QRIS 

Sebarkan artikel ini
Bukti Transaksi QRIS oleh Konsumen Swalayan tersebut.

Infotoday.id.-Tanjungpinang- Salah satu Swalayan ternama di Kota Tanjungpinang diduga melakukan penyimpangan transaksi berbasis kode QR. Hal tersebut terungkap berdasarkan keluhan yang disampaikan oleh konsumen swalayan tersebut kepada awak media ini

Bukti Transaksi QRIS oleh Konsumen Swalayan tersebut.
Bukti Struk Transaksi yang berbeda milik Swalayan tersebut dengan Transaksi QRIS dokumen Infotoday.id

“Kalau berdasarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang penyedia jasa pembayaran, penyedia jasa tidak boleh membebankan biaya tambahan kepada konsumen, hal tersebut merujuk pada pasal 52 ayat 1 yang menyatakan bahwa penyediaan barang dan atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa pembayaran (PJP) kepada penyedia barang dan atau jasa,”kata salah satu konsumen swalayan tersebut.

Ia merasa kaget, sebab penyedia jasa layanan tersebut membebani biaya sebesar 1 % persen kepada konsumen.

“Anehnya biaya cash penggunaan QR tersebut tidak dicantumkan dalam struk belanja, sehingga biaya 1% persen tersebut kita pertanyakan pertanggung jawaban nya,”jelasnya.

Dalam peraturan BI, konsumen yang melakukan transaksi sebesar Rp 200.000, harusnya dikenakan biaya 0,7 %, dan biaya tersebut dibebankan kepada penyedia jasa QR itu, bukan dibebankan kepada konsumen.

“Mereka menerapkan biaya tidak sesuai peraturan BI, dan biaya tersebut justru dibebankan kepada konsumen. Padahal regulasi itu dibebankan kepada pihak swalayan dan tidak boleh lewat batas maksimal 0,7%,”sebutnya.

Untuk membuktikan hal tersebut, awak media ini mencoba melakukan upaya konfirmasi atas dugaan penyimpangan tersebut, namun karyawan swalayan tersebut mengaku pihak kantor sedang tidak berada ditempat.

“Bagian kantor masih istrahat, bapak mohon tinggalkan nomor handphone. Nanti kalau bapaknya udah kembali akan kita hubungi,”kata salah satu karyawan tersebut.

Namun hingga berita ini diunggah, management swalayan tersebut belum merespon kasus tersebut.

Berdasarkan website resmi Bank Indonesia, bahwa biaya MDR ini ditanggung oleh merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. besarnya biaya MDR ditetapkan oleh Bank Indonesia dan berlaku sesuai dengan kategori merchant dan nilai transaksi.

Jenis Merchant reguler dengan kategori usaha kecil, usaha menengah dan usaha besar tarif MDR merupakan 0,7 % untuk transaksi diatas Rp.100.000 dan dibebankan kepada penyedia jasa.

Biaya jasa yang dikenakan kepada merchant oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) saat bertransaksi menggunakan QRIS sendiri dibebankan kepada penyedia jasa.

Faktanya, swalayan tersebut membebankan biaya transaksi QRIS sebesar 1 % kepada konsumen dengan nilai belanja dibawah Rp.100.000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *