Infotoday.id. Batam – Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal. Pelaku berinisial A, 42 Tahun berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Selain mengamnkan tersangka A, tim Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan dan Paur I Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano pada saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/2022).
″Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” Ujar Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian
″Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran″. Jelasnya.
″Jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura, untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia″. Ungkap Dir Reskrimum Polda Kepri tersebut
″Barang Bukti yang kita amankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000″. Tutupnya.
(Suaib)