Inforoday.id, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota, Polresta Tanjungpinang, berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Pelantar II, toko Suhadi No.08 Rt/RW 002/010 Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang. Bahkan aksi kedua tersangka yang terekam kamera CCTV tersebut viral di media sosial.
Kedua tersangka merupakan suami istri tersebut masing-masing berinisial (SS) dan (H). Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 orang Pelaku kasus tindak pidana kekerasan (Curas) yang dilakukan di Pelantar II tersebut.
“Satu tersangka pelaku masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” kata Arsa.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wib, dimana korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi selanjutnya melakukan aktifitas seperti biasanya, kemudian sekira pukul 04.30 Wib, datang seorang Laki-laki dengan menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan.
Dengan tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki dengan menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri.
“Pelaku yang pertama masuk kedalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas dileher korban dan cincin emas di jari manis tangan kiri korban, setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor,” jelas Kapolsek Tanjungpinang Kota tersebut.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang untuk melakukan penangkapan pelaku.
Pada hari sabtu tgl 29 Oktober 2022 Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) pukul 06.59 wib di Melcem Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS), ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl. Pelantar II tersebut.
“Barang milik korban telah digadaikan, yakni berupa 1 buah cincin emas di Pegadaian di UPC Sei Tering, Kota Batam,” jelasnya.
Dari hasil keterangan tersangka (SS) dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban, kemudian dilakukan penangkapan terhadap istri tersangka atas nama sdri (H) di rumah tersangka jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Kota Tanjungpinang.
Dari hasil interogasi dari saudari (H) bahwa barang bukti 1 buah kalung emas telah di gadaikan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto Tanjungpinang.
Dari tersangka (H) yang merupakan istri tersangka (SS) berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 4.500.000 dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.
Adapun barang bukti yang di amankan milik tersangka (SS) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering – Kota Batam, uang sebanyak Rp.700.000, 1 buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik saudari (H) adalah 1 lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000, 1 mainan giok dan 1 buah handphone redmi 9A warna biru muda.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 orang pelaku lainnya.
(Suaib)