KepriPolitikTanjungpinangTerkini

Sosok Petrus Selestinus Salah Satu Advokat Pembela Masyarakat Melayu Rempang Kepri

×

Sosok Petrus Selestinus Salah Satu Advokat Pembela Masyarakat Melayu Rempang Kepri

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id. Kepri- Petrus Selestinus (lahir 19 Mei 1955) adalah seorang pengacara, advokat, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang berkantor di Jakarta serta Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara)

Berdasarkan perbincangan ringan dengan awak media ini, Pria yang mengadvokasi Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang dan Galang (HIMAT PURELANG) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Petrus Selestinus menjalani pendidikan dasar di SDK Habi tahun 1968, SMP Yapenthom Maumere 1971 serta SMA Sint Gabriel di Maumere, tahun 1974, Petrus merantau ke Jakarta.

Perjuangan hidup yang berat di ibukota itu dilakoninya untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta hingga meraih gelar S1 tahun 1983. Ia kemudian melanjutkan kuliah S2 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tahun 1994-1996.

Sejak kuliah, ia gigih dalam membela kaum marginal mulai dari magang pada sebuah kantor pengacara terkenal di Jakarta hingga memimpin sebuah lembaga hukum TPDI dan kini memiliki kantor bantuan hukum sendiri. Petrus dikenal senantiasa konsisten dan komit dalam prinsip hidupnya, terutama dalam memperjuangkan nasib dan keadilan bagi rakyat kecil.

Terbukti dalam kasus yang menimpa masyarakat Melayu Rempang, ia bersama rekan-rekannya menyuarakan ketidakadilan warga melayu rempamg hingga ke pemerintah Pusat. Mulai melakukan upaya gugatan hukum, hingga mengadukan persoalan rempang ke Komnas HAM Republik Indonesia.

Petrus juga pernah menjadi anggota Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) di awal masa reformasi. Selama di KPKPN, Petrus selalu `bersuara kencang’ alias memrotes keras berbagai hal terkait pemeriksaan harta kekayaan pejabat yang ditangani KPKPN. Karenanya Petrus memiliki banyak `musuh’.

Pelajaran berharga yang lebih memperkuat eksistensinya untuk menegakkan hukun dan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ditimbanya dalam berbagai peristiwa. Seperti peristiwa 27 Juli 1996, saat Kantor Megawati Soekarnoputri diserbu oleh sejumlah massa preman, kasus kematian Rudy Natong di Hotel Hilton 1 Januari 2005, kasus Tibo, dkk hingga eksekusi hukuman mati, kasus kematian Romo Faustin Sega, Pr., di Bajawa-Ngada-NTT, kasus Cebongan yang menewaskan empat putra NTT di Lapas Cebongan Sleman tanggal 23 Maret 2013 dan berbagai kasus korupsi, pemilukada dan lainnya.

Ia menikah dengan Yasinta Ani, putri Cibal Manggarai dan memiliki anak bernama Monica, Paulina dan Carolina.

Pada pemilihan umum legislatif Indonesia 2024, ia menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Riau. Nomor urut 04.

Petrus juga merupakan salah satu advokat yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman

“Saya tidak pernah sampaikan kepada masyarakat yang saya bela itu bahwa saya ini adalah Caleg DPR RI, bagi saya yang paling utama dalam hidup itu adalah memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang tertindas,”ujar Petrus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *