Infotoday.id – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel salah satu rumah di Kelurahan Batu IX, Kompleks Perumahan Taman Griya Lestari, Blok B1 nomor 4, karena menyimpan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) secara ilegal.
PPNS Satpol PP menyegel rumah itu bersama Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang pada Jumat (16/6) lalu.
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, PPNS bersama unsur terkait melakukan penyegelan tersebut karena pemilik alkes dan obat-obatan tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan.
“Penyegelan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat setempat dimana dalam lokasi rumah tersebut dijadikan penyimpanan alat kesehatan dan obat-obatan tanpa disertai dengan dokumen,” katanya, Jumat (23/6) malam.
PPNS bersama BPOM dan Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang menyegel rumah itu disaksikan oleh RT setempat. RT di lokasi itu juga sepakat soal penyegelan terhadap rumah tersebut.
Sementara, Kabid PPNS Kota Tanjungpinang, Agus, mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini sedang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kepri.
“Saat ini lagi dikoordinasikan ke Dinkes provinsi. Karena, terkait izin operasionalnya mereka yang punya kewenangan,” katanya.
Di rumah itu tampak sekitar 100 dua alat medis dan puluhan jeriken infus. Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, M Bisri, dihubungi Infotoday belum merespons. Beberapa kali panggilan yang dilayangkan ke Bisri juga tak kunjung ditanggapi.
Hingga berita dilansir, Infotoday masih terus menelusuri siapa pemilik obat-obatan dan alkes ini.