Infotoday.id, Kepri-Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara nomor 1/Pdt.G/2022/PN Tpg antara Maryulis dan atau Mukhlis melawan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Provinsi Kepulauan Riau (DPUPR Kepri) dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan kembali digelar dengan agenda jawaban para termohon dan pembuktian Senin (17/01/2021)
Dihadapan majelis hakim, Ponco Santoso pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Kepri menyampaikan inti jawabannya, salah satunya bahwa penetapan nilai penggantian wajar yang diberikan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataa Ruang dinyatakan sah demi hukum. Disamping itu, Ponco juga meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dalil permohanan pemohon
Usai mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, Ketua majelis hakim, Riska Widiana melanjutkan sidang memeriksa dokumen dari para pihak, namun pihak PUPR belum menyiapkan dokumen yang bakal di ajukan sebagai alat bukti
Sementara pihak penggugat Maryulis atau Mukhlis melalui kuasa hukumnya Urip Santoso, SH dan Novrizal, SH menyampaikan beberapa alat bukti, diantaranya dokumen pergantian wajar nilai ganti rugi nomor 21 atas nama Lister Butar-Butar, dengan alamat objek tanah Jalan Induk Suri, Kelurahan Tanjung Permai, Kecama Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, dengan luas tanah yang terkena 580 meter persegi dengan nilai RP. 233.790.116
Selain dokumen nomor 21 tersebut, Kuasa hukum Maryulis juga menyerahkan dokumen pembayaran nilai yang wajar dengan nomor 53 dan sejumlah foto kolam produktif milik kilen nya yang tidak dihitung oleh tim appraisal
Sementara Urip Santoso meminta kepada majelis hakim untuk melakukan pengecekan langsung atas objek tanah yang diberikan ganti rugi berbeda-beda oleh PUPR Provinsi tersebut, termasuk untuk melihat langsung kolam produktif milik kilen nya
“Ijin yang mulia. Kalau diperkenankan, kami berharap majelis untuk bisa melakukan sidang ditempat. “Jelas Urip yang di amini oleh Ketua majelis hakim
“Setelah penyerahan bukti dari tergugat, nanti akan kita agendakan untuk sidang ditempat “Ucap Riska Widiana
Usai memeriksa dokumen alat bukti dari penggugat, majelis hakim menunda jalannya persidangan hingga Kamis 20 Januari tahun 2022, pukul 14.00 dengan agenda pembuktian dari tergugat
Usai peradangan Nofrizal SH membeberkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen nilai pergantian wajar (Nilai Ganti Kerugian)
“Ada beberapa dokumen nilai pergantian yang wajar kami serahkan. Dimana nilai-nilai tersebut pemiliknya adalah sempadan dengan klien kami yang dibayarkan jauh di atas nilai ganti rugi klien kami. Termasuk kolam ikan milik satu warga yang oleh tim appraisal diberikan ganti rugi.”Jelas Nofrizal usai persidangan
Bila dibandingkan dengan kolam milik warga bernama Lister Butar-Butar, harusnya klien kami juga diperhitungkan oleh tim appraisal tersebut, sebab ada 9 kolam produktif milik kliennya yang masuk dalam dampak rencana pembangunam jembatan tersebut
“Kolam tetangga dibayar 4 Juta lebih. Kenapa kolam klien kami gak, bagaimana rumus perhitungannya. “ungkap Nofrizal dengan tanda tanya. (Suaib)