BintanHeadlineKepriTanjungpinangTerkini

Sengketa Pembebasan Lahan Jembatan Babin, Hakim PN Tanjungpinang Gelar Sidang Ditempat

×

Sengketa Pembebasan Lahan Jembatan Babin, Hakim PN Tanjungpinang Gelar Sidang Ditempat

Sebarkan artikel ini

 

Infotoday. Bintan- sengketa pembebasan lahan antara Maryulis selaku penggugat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Badan Pertanahan Kabupaten Bintan selalu tergugat terus bergulir. Kali ini Majelis hakim PN Tanjungpinang menggelar sidang ditempat (Peninjauan lokasi lahan yang menjadi objek sengketa red), Senin (24/01/2022)

 

Pada sidang kali ini, Hakim PN Tanjungpinang menggelar sidang ditempat. Dimana dalam persidangan tersebut majelis hakim langsung melihat objek tanah yang menjadi objek gugatan Maryulis melalui kuasa hukumnya Urip Santoso, SH dan Nofrizal, SH

“Apakah saat ini kita berada di tanah yang menjadi objek sengketa.”tanya Ketua majelis hakim Riska Widiana ketika membuka persidangan dilokasi lahan tersebut

Tak berhenti disitu, majelis hakim juga meninjau lahan sempadan yang dibayar hampir 700 ribu permeter oleh Pemprov Kepri. Sementara tanah penggugat Pemrov hanya menghargai 300 ribu permeternya

“Kenapa tanah yang berada disini dihargai lebih tinggi, bila dibandingkan dengan tanah penggugat. “tanya ketua majelis hakim kepada tim Apraisial yang juga dihadirkan dilokasi objek sengketa

Menjawab pertanyaan tersebut, tim Appraisial hanya menjelaskan bahwa perbedaan tersebut dikarenakan status kepemilikan, dimana tanah yang berada didepan objek sengketa memiliki SHM, sementara penggugat hanya memiliki Alashak

“Kalau yang ini SHM yang mulia, sementara penggugat itu Alashak.”jawab tim Appraisal
yang berasal dari Medan tersebut

Usai melihat letak kondisi tanah yang sama persis di seberang jalan antara penggugat dan sempadan lain nya, majelis hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Rabu 26 Pebruari 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi

“Disini kita tidak mengharapkan adanya perdebatan, baik antara penggugat maupun tergugat. Nanti masing-masing pihak tanpa harus di panggil kembali, dimohon untuk hadir dimuka persidangan yang akan digelar pada Rabu 26 Januari 2022.”jelas mejelis hakim

Sementara Urip Santoso SH didampingi Novrizal SH mengatakan bahwa alasan tim Apresial karena SHM akan kita pertanyakan, namun kesempatannya dalam agenda sidang berikutnya

“Tadi kita semua tahu, dasar tim Apresial yang membedakan harga hampir 120 Persen antara klien kami dengan sempadan dilokasi karena SHM. Kami akan mendalami penjelasan tim Apresial tersebut pada sidang pemeriksaan saksi.”jelas Urip

Ia belum mau membeberkan senjata pamungkas untuk mematahkan argumentasi dari tim Apresial

“Belum saatnya dibuka disini. Nanti di persidangan akan kita kejar alasan tim Apresial tersebut. “Jelas Urip

Disamping itu, fakta dilapangan juga terlihat Tanah Pemohon ataupun penggugat dapat dibangun tujuh Ruko yangg didepan Jalan dan Tentu harga harus dibedakan dengan nilai Tanah yang dibelakang

“Tanah klien kami bisa dibangun tujuh Ruko. Sementara tanah yang dihargai hampir 700 ribu permeter tersebut diapit dua jalan. Jadi sulit dibangun Ruko berbenturan dng DMJ (Daerah Milik Jalan (DMJ). Sebab Daerah Manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar Daerah manfaat jalan). Selain itu tanah tersebut juga berbenturan dengan garis sempadan bangunan (GSB) yang merupakan garis batas minimal yang membatasi bangunan dan batas lahan yang Anda miliki dengan lahan lain seperti jalan.”Jelas Urip usai persidangan ditempat yang digelar di Kecamatan Sri Kuala Lobam Kabupaten Bintan tersebut. (SUAIB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *