Natuna, Infotoday.id – Dalam kasus tunjangan perumahan (TP) DPRD Natuna dari tahun 2011-2015 akan menghadirkan 19 anggota DPRD Natuna untuk segera di periksa sebagai saksi. Mereka semuanya diduga turut serta merasakan aliran dana tunjangan perumahan pada saat itu.
Hal ironis, 19 anggota DPRD Natuna dari tahun 2011-2015 kini telah banyak menjadi pengangguran, mereka tidak lagi menjadi pejabat karena tidak berhasil dalam pileg (pemilihan legislatif) tahun 2014 dan tahun 2019 lalu.
Dalam kasus ini, pada 31 September 2017 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri telah menetapkan 5 tersangka dalam dugaan korupsi Rp 7,7 miliar dana tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Telah ditemukan bukti pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011 hingga 2015. Pengalokasian tunjangan itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Natuna sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dua Bupati Natuna pada saat itu.
Besaran tunjangan yang diperoleh unsur pimpinan yaitu Ketua DPRD Natuna Rp14 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Natuna Rp13 juta per bulan, sedangkan para anggota DPRD Natuna menerima tunjangan sebesar Rp12 juta per bulan.
Dari jumlah tunjangan tersebut, para anggota DPRD Natuna mulai dari tahun 2011-2015 diperkirakan harus mengembalikan ratusan juta ke kas Negara setelah audit BPK lalu menganggap adanya pemborosan anggaran. Dimana rumah dinas DPRD Natuna tidak kunjungi di tempati dan malah mendapat biaya tunjangan perumahan DPRD.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Cq. Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna sebesar Rp.7.795.125.000,- (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemberian Tunjangan Perumahan Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 Nomor : SR-1702/PW28/5/2017 Tanggal 23 Mei 2017 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau.
Sementara itu, anggota dewan pada tahun 2011-2015 lalu juga akan dijadikan saksi dalam persidangan kelima terdakwa tersebut.
Terkait adanya kerugian negara mencapai 7,7 miliar yang mengalir pada 19 Anggota DPRD Natuna tersebut, lalu apakah mereka mampu membayarnya? Apakah ada penetapan tersangka lainnya dalam kasus tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011 hingga tahun 2015?
Kasus Tunjangan perumahan DPRD Natuna tertahan mulai dari 31 September 2017 lalu. Akhirnya, berkas lima terdakwa akan disidangkan pada tanggal 29 September 2022 di pengadilan Negeri Tipikor Tanjung Pinang, Kepri. yaitu mantan bupati Natuna terdakwa Ilyas Sabli (ES), Raja Amirullah (RA), mantan sekda Natuna Syamsurizon (SZ), Mantan Ketua DPRD Natuna Hadi Chandra (HC) dan mantan Sekwan DPRD M. Makmur (MM).
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto, mengatakan Ketua PN Tanjungpinang telah menetapkan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan menyidangkan lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna tahun 2011-2015.
Majelis Hakim hakim yang ditunjuk terdiri dari Hakim Anggalanton Boangmanalu sebagai Ketua dan dua hakim adhoc Tipikor Syaiful dan Albiferi. (sdr)