HeadlineTanjungpinangTerkini

Satu Perempuan Dan Dua Laki-laki Ditangkap Satresnaroba, 1 Kg Sabu-sabu Turut di Amankan

×

Satu Perempuan Dan Dua Laki-laki Ditangkap Satresnaroba, 1 Kg Sabu-sabu Turut di Amankan

Sebarkan artikel ini

Infotoday.id, Tanjungpinang– Jajaran Satresnaroba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap tiga orang pelaku peredaran 1 Kg Sabu-sabu dan 27 Butir Ekstasi. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial  ZA, BW dan RE, Rabu (12/01/2022)

Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat,  dimana tim Satresnaroba mendapatkan informasi bahwa dikos-kosan ZA diduga menyimpan barang haram tersebut

“Pada hari Selasa 04 januari 2022 Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi terkait seorang perempuan yang beralamat di perumahan pinang merah kel. Batu IX, Kecamatan  Tanjungpinang Timur, dimana ia memiliki Narkotika jenis ekstasi. Mendapatkan informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba langsung ke alamat tersebut dan mengamankan seorang perempuan bernama (ZA). Kemudian didampingi saksi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan  ditemukan sebuah kotak rokok di atas pagar depan rumahnya yang berisikan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi.”Kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang

Saat diinterogasi, (ZA) mengakui memperoleh barang tersebut dari lelaki bernama (BW). Kemudian dilakukan penangkapan terhadap (BW) yang pada malam itu juga disuruh datang ke rumah (ZA). Barang bukti narkoba milik (BW) yaitu 9 (sembilan) paket sabu dan 23 (dua puluh tiga) butir ekstasi.

“Kepada petugas (BW) mengakui bahwa baru beberapa hari tiba dari Malaysia dengan membawa sabu sebanyak 1,5 kg dan 90 butir ekstasi. Pengakuannya bahwa berangkat ke Malaysia pada hari Rabu, 22 Desember 2021 melalui jalur laut melalui Tg. Uban Kab. Bintan menggunakan Speed Boat TKI (jalur ilegal) serta kembali ke Batam pada tanggal 1 Januari 2022 lalu ke Tanjungpinang.

Petugas lalu melakukan pengembangan sesuai pengakuan (BW) bahwa telah menyerahkan narkoba ke lelaki (RE) yang tinggal di kos-kosan Jl. Pompa Air, Gang Kempas, Kecamatan di  Bukit Bestari. Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap (RE) dan berhasil menemukan diduga sabu sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 3 (tiga) butir ekstasi yang disembunyikan di atas plafon rumah kos dan ditanam di lantai bagian dapur kosnya.”Jelas Fernando

Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan. Sat Resnarkoba masih menyelidiki orang-orang lain yg diduga terlibat dalam jaringan mereka termasuk sabu dan ineks yg sudah tidak utuh, karena pengakuan pelaku ada yg dikirim ke Batam sebanyak 3 ons yang diduga akan dibawa atau dikirim ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Dari tangan pelaku diamankan sabu dengan berat 1 kg 31, 88 gram, dan Ekstasi 27 butir. Modus ketiganya diduga berperan sebagai pengedar Pr (ZA), kurir Lk (BW) dan gudang Lk (RE).”Jelasnya

“Pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, pungkas Kapolres

“Dengan pengungkapan narkotika tersebut oleh jajaran Polres Tanjungpinang, BB yang disita dapat menyelamatkan sekitar 3.095 orang dari bahaya narkoba”, tutup Kapolres (Suaib)

Sumber : Humas Polres Tanjungpinang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *