Infotoday.id. Tanjungpinang – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polresta Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki inisial B di sebuah Perumahan di Jalan Hanjoyo Putro, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Sabtu ( 27/08 ).
Diketahui pria tersebut diduga memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat berat bersih 0,15 gram.
Kasatresnarkoba Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menjelaskan Pada hari Kamis, 25 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 Wib, Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang bernama “B” yang beralamat di sebuah Perumahan di Jalan Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Kemudian Tim langsung menuju Perumahan tersebut dan setelah sampai di sebuah rumah langsung masuk dan mengamankan seseorang yang mengaku bernama “B” dan melakukan penggeledahan.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan berupa satu paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kotak rokok milik saudara “B”, Seperangkat alat hisab sabu/bong dan satu unit Handpone , yang mana keseluruhan barang bukti tersebut diakui miliknya.
Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang Guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ronny.
Terhadap tersangka dikenakan pasal Melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun.
(Suaib)