Infotofay.id. Tanjungpinang – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang belakangan ini meresahkan warga masyarakat Kota Tanjungpinang. Selain menangkap kedua pelaku tersebut, tim Jatanras juga menangkap satu orang penadah barang curian.
Kedua pelaku pencurian masing-masing berinisial TF (29), AT (30), dan satu orang penadah adalah inisial BM (35).
Demikian disampaikan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksi pencurian.
“Mereka kita tangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, usai melakukan pencurian di kawasan Haji Ungar Tanjungpinang, pada hari Selasa (14/3/2023) dini hari,” kata Ipda Freddy, Kamis (16/3) dihubungi infotoday.id
Penangkapan terhadap pelaku menurutnya, setelah anggota Polresta Tanjungpinang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi pencurian yang dilakukan pelaku.
“Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di Jalan DR. Sutomo, Kampung Baru, pada Rabu (15/3). Saat ditangkap, kedua pelaku pencurian mencoba melarikan diri, sehingga petugas kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,”
“Saat ditangkap mereka coba kabur, jadi kita terpaksa melakukan tindakan tegas. Sementara itu, dari hasil penyelidikan kita mereka ini sudah melakukan aksi di 9 TKP,” jelas dia.
Hingga saat ini timnya masih terus melakukan pengembangan terhadap ketiga orang pelaku tersebut.
(Suaib)