Infotoday.id, Tanjungpinang – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran inspeksi Pub Api Biru, terkait pelaksanaan Nota kesepahaman bersama tentang penghentian sementara penjualan minuman beralkohol karena belum memiliki izin.
Tim Gabungan PPNS Provinsi Kepri, Tim Polresta Tanjungpinang, PPNS Kota Tanjungpinang, Pom Al, Pom AD, Pom AU melakukan pemeriksaan secara langsung didalam Bar Pub Api Biru yang berada di Jalan Hang Tuah, Senin (05/09), pukul 23.00 Wib.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan kesepakatan bersama antara manajemen Api Biru dengan instansi – instansi terkait, tentang larangan penjualan Minuman berakhol di Bar Api Biru. Dimana kesepakatan tersebut sebelumnya di tanda tangani bersama di Mako Satpol PP, Kamis (01/09) lalu.
Kasatpol PP Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menugaskan Kabid PPUD Ariesaputra, SH.MH sebagai kordinator PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Provinsi Kepri untuk inspeksi langsung ke lokasi. Tindakan ini dilaksakan dalam rangka memastikan kesepakatan yang di tandatangi bersama berjalan sesuai kesepakatan.
Dilokasi, tim memeriksa area Bar hingga gudang penyimpanan barang, hasilnya tidak ada ditemukan penjulan alkhol di dalam bar dan tidak di temukan minuman mengandung alkhol dalam gudang melainkan ditemukan sejumlah sirup dan Aqua.
Kabid PPUD selaku koordinator PPNS Provinsi Kepri, Ariessaputra menjelaskan
bahwa tujuan utamanya adalah memastikan Restoran dan Bar Api Biru mentaati MoU atau tidak.
“Malam ini sudah kita laksanakan inspeksi ke Bar Api Biru dan hasilnya tidak ada aktivatas penjualan mikol, Pengawasan ini akan kita lakukan sepanjang izinya belum keluar, apabila melanggar dari ketetuan dan kesepakatan bersama kita akan menindak tegas, bisa berupa penyegelan tempat usahanya,” Terangnya.
Pengawasan terhadap peredaran Mikol dalam Pub Bar Api Biru akan terus dilakukan hingga izinnya terbit.
Terpisah Kasatpol Hendri Kurniadi, S.STP, M.Si menerangkan inspeksi dari tim gabungan merupakan perintah beliau sebagai wujud tindakan tegas pemerintah Provinsi Kepri menyikapi persoalan yang ada dan komitmen Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah ( Perda ).
“Satpol PP sejatinya mendukung penuh investasi masuk Kepri tentu dengan yang legal, jika ada pelaku usaha atau UKM/UMKM mengalami kesulitan dalam pengurusan izin usaha, kita siap memfaailitasi dan dampingi kita punya Tim PPNS dan Tim Fungsional,” terang Kasatpol PP.
Kondisi tersebut berbalik seratus delapan puluh derajat dengan investigasi oleh Infotoday.id pada Minggu (04/09) dini hari. Dimana pihak Api Biru menjual sejumlah minuman beralkohol.
Bahkan beberapa pengunjung yang berhasil diwawancarai Infotoday.id pukul 01.45 Wib, mereka memesan bir putih. “Kami minum bir putih,” jelasnya.
(suaib)