HeadlineTanjungpinangTerkini

Ruko Jadi Rumah Walet Akhirnya disidak, Satpol PP Telusuri Pemiliknya

×

Ruko Jadi Rumah Walet Akhirnya disidak, Satpol PP Telusuri Pemiliknya

Sebarkan artikel ini
Inilah penampakan Rumah Toko yang kini dialihfungsikan menjadi rumah sarang burung walet

Infotoday.id. Tanjungpinang- Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang melakukan pengecekkan rumah toko (Ruko) yang dijadikan rumah burung walet di jalan WR Supratman KM 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, sayangnya pihak Satpol PP Kota Tanjungpinang tidak menemukan pemilik rumah burung walet tersebut.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundangan Daerah Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono membenarkan jika pihaknya telah melakukan pengecekan terkait keberadaan ruko tersebut, sayangnya tim Satpol-PP Kota Tanjungpinang tidak menemukan pemilik ruko tersebut.

“Kita udah melakukan pengecekan. Dari hasil pengecekan tim dilapangan ditemukan ruko tersebut yang memang telah dialihfungsikan menjadi rumah burung walet,”Jelas Agus, Selasa (06/02).

Selain hal itu, timnya juga mendapatkan bahwa ada penambahan bangunan dilokasi ruko tersebut, oleh karena itu pihaknya belum bisa berbicara banyak, sebab pada saat dilakukan pengecekan pemilik rumah burung walet tersebut tidak berada dilokasi.

“Kami menemukan adanya penambahan bangun dilokasi itu. Kita akan fokus kepada pengalihan fungsi itu dulu. Saat ini kami masih akan mencari tau siapa pemilik ruko tersebut,”ujarnya.

Sementara berdasarkan Ketentuan Pemanfaatan ruang kegiatan diizinkan atau tidak diizinkan zonasi tersebut merupakan zonasi perdagangan dan Jasa. Sementara untuk budidaya walet tidak diizinkan dalam sub Zonasi tersebut.

Berdasarkan situs Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, usaha pengelolaan sarang burung walet merupakan usaha mikro yang memiliki skala resiko menengah tinggi.

 

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono mengaku bahwa pihaknya belum ada menerima permohonan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari pemilik usaha burung walet tersebut

 

“Kita udah melakukan pengecekan. Tidak ada permohonan dokumen terkait UKL-UPL untuk usaha burung walet tersebut,”kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono.

Terkait persoalan tersebut pemilik usaha sarang burung walet tersebut konfirmasi infotoday.id belum memberikan klarifikasi.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *