Infotoday.id – Rika Adrian, menanggapi santai laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Muhammad Alfan Suheiri ke Polresta Tanjungpinang pada Februari 2023 lalu soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.
Kepada Infotoday.id, Rabu (8/3), Rika mengaku baru mengetahui adanya laporan tersebut dari pemberitaan media. Soal lapor melapor, menurutnya merupakan hak bagi setiap warga negara.
“Saya berterima kasih kepada teman-teman media. Saya justru mengetahui yang bersangkutan melaporkan itu melalui media. Itu hak warga negara. Akan tetapi ketika laporan tersebut tidak dapat dibuktikan tentunya akan memiliki implikasi hukum bagi setiap warga negara yang tidak mampu membuktikan laporannya tersebut,” jelas Rika.
Terkait beberapa poin yang disampaikan oleh Alfan Suheiri mengenai dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar April 2022 di Kota Tanjungpinang, Rika menyebut hal tersebut sangat mudah dipatahkan argumentasi hukumnya.
“Paling mudah untuk mematahkan argumentasi hukumnya walaupun saya belum menerima panggilan penyidik. Akan tetapi membaca apa yang disampaikan melalui media yang menyatakan bahwa saya diduga memalsukan tanda tangan Chua Nghee Pah selaku Presiden Direktur, dan saya selaku Komisaris di PT Putri Buau Kenanga, dalam surat kuasa yang saat ini digunakan dalam gugatan perdata tentunya alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum,” paparnya.
Sebab, tutur Rika, secara hukum tidak ada implikasi antara tindakan Presiden Direktur PT Putri Buau Kenanga dengannya selaku Komisaris kepada pelapor.
“Apa implikasi hukum sehingga dia (Alfan Suheiri,-red) melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa. Dari mana dia mengatakan bahwa itu dipalsukan,” ucap Rika.
Dia menegaskan bahwa tanda tangan tersebut merupakan asli tanda tangan Chua Nghee Pah untuk kepentingan proses hukum perdata yang saat ini masih berjalan.
“Memang tanda tangan beliau, (Chua Nghee Pah,-red). Dokumen yang dimiliki oleh pelapor itu tanda tangan tahun kapan? Itu dokumen puluhan tahun lalu. Kemudian seseorang merubah tanda tangan tentu hak seseorang,” jelasnya.
Rika membantah jika Chua Nghee Pah disebut Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab, kata dia, pada 2018 lalu Chua Nghee Pah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik Polda Kepri.
“Itu DPO tahun kapan? Kan tahun 1999. Status DPO itu sudah dicabut. Buktinya beliau pada 2018 bolak-balik Batam Tanjungpinang,” ungkapnya.
Rika menjelaskan alasan soal tidak hadirnya Chua Nghee Pah selaku Presiden Direktur PT Putri Buau Kenanga di persidangan perdata beberapa kali. Kata dia karena kondisi kesehatan.
“Beliau tidak menghadiri sidang itu karena ada alasan. Pertama, ada surat keterangan sakit dan kondisi Chua Nghee Pah sudah sesepuh. Kedua, karena tindakan hukumnya telah diwakili oleh kuasa hukum. Secara Undang-Undang itu dibenarkan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Rika Adrian dilaporkan ke polisi oleh Muhammad Alfan Suheiri soal dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada surat kuasa atas nama Chua Nghee Pah.
Kepada sejumlah media, Suheiri membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan kasus tersebut ke Polresta Tanjungpinang.
Ia sudah dua kali memberikan keterangan di ruangan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa dari Chua Nghee Pah ini bermula ketika saya melihat tanda tangan yang diduga dipalsukan. Maka saya adukan persoalan dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa ini,” katanya di Tanjungpinang, Selasa (7/3).
Laporan dalam bentuk pengaduan tersebut dilayangkan pada Februari 2023. Dalam surat pengaduan diterima oleh anggota piket Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Briptu Martin Roito.
Suheiri menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dengan peristiwa dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu yang terjadi sekitar Mei 2022 di Kota Tanjungpinang.
Dia menjelaskan, Rika Adrian menggunakan sebuah surat kuasa yang diduga ada tanda tangan palsu dari pemberi kuasa atas nama Chua Nghee Pah yang selanjutnya terlapor menggunakan kuasa tersebut untuk melakukan gugatan perdata.
Kecurigaan tersebut muncul lantaran dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh Rika Adrian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Chua Nghee Pah selaku Direktur PT Putri Buau Kenanga pada 25 April memberikan kuasa.
“Selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, prinsipal dalam hal ini Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Disamping itu, yang bersangkutan merupakan DPO Polresta Pekanbaru sejak 30 Agustus 1999 dalam kasus pemalsuan tanda tangan,” jelas Suheiri.
Berdasarkan dokumen kuasa yang digunakan oleh Rika Adrian, diduga bahwa tanda tangan Chua Nghee Pah dipalsukan. Sebab, sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan DPO Polres Pekanbaru, Riau, Chua Nghee Pah tidak menampakkan diri dalam menghadapi proses hukum.
“Termasuk pada saat proses mediasi yang dalam persidangan diajukan Rika Adrian, Chua Nghee Pah tidak pernah hadir. Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, seorang Direktur tidak dibenarkan memberikan kuasa sepenuhnya kepada seorang komisaris, apalagi dalam melakukan tindakan hukum,” jelasnya.
Rika Adrian mengaku belum tahu soal laporan tersebut. “Tidak tahu saya, tidak ada. Tidak ada,” jawabnya dikonfirmasi Infotoday.id, Selasa (7/3).
Disinggung mengenai dugaan pemalsuan tanda Chua Nghee Pah yang dijadikan legalitas dalam pendaftaran gugatan perdata, Rika Adrian menyebut bahwa gugatan tersebut sedang berjalan.
“Gugatan perdata sedang dalam proses. Kalau mau konfirmasi gak usah melalui telepon begini. Baiknya kita jumpa langsung saja. Ini juga lagi azan,” jelas Rika mengakhiri percakapan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikonfirmasi melalui Plh Kasat Reskrim, Iptu Onny Chandra, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Masih dalam penyelidikan,” kata Onny dikonfirmasi Infotoday.id.
(suaib/dar)