Infotoday.id – Nasib buruk kembali menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Kali ini, sekitar 400 PMI yang bekerja di beberapa perusahaan Judi Online (Judol) di Kamboja ditangkap oleh pihak kepolisian setempat pada Senin, (12/08/2024). Penangkapan dilakukan mulai pukul 01.00 hingga pukul 08.00 WIB.
PMI yang ditangkap tengah bekerja di sejumlah perusahaan Judol di KPS Sihanouk Ville, Kamboja. Menurut sumber yang mengetahui kejadian tersebut, penangkapan dilakukan secara bertahap, dimulai dari sebuah Rumah Toko (Ruko) yang diberi nama RP.
Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya, dengan inisial R, mengungkapkan bahwa dirinya berada di lokasi kejadian saat penangkapan berlangsung.
“Saya sangat mengetahui peristiwa itu, karena waktu itu saya memang berada di sana,” ujarnya di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (20/8/2024).
Para PMI yang ditangkap langsung dibawa ke kantor polisi dan dijebloskan ke sel tahanan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa mereka akan diserahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang derita yang dialami PMI di luar negeri, meskipun berbagai aturan dan peraturan telah diperketat. Maraknya praktik judi online turut menjadi salah satu faktor yang memicu banyak PMI mencari pekerjaan di luar negeri, dengan harapan memperbaiki kondisi ekonomi keluarga mereka. Namun, tidak sedikit yang akhirnya berujung pada nasib buruk.