HeadlineHukrimKepriTanjungpinangTerkini

Puluhan Tahun Kuasai Aset Yayasan, diduga Para Mantan Pegawai Kemenag Nikmati Uang Ratusan Juta

×

Puluhan Tahun Kuasai Aset Yayasan, diduga Para Mantan Pegawai Kemenag Nikmati Uang Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penerimaan duit, Istimewa

INFOTODAY.ID. TANJUNGPINANG: Sejumlah mantan pegawai Kementrian Agama Wilayah Kepulauan Riau ( Dahulu Departemen Agama Kabupaten Kepulauan Riau, red) diduga menguasai tanah dan bangunan yang dihibahkan masyarakat puluhan tahun yang lalu, Senin (08/04)

Berdasarkan sumber media ini, para pensiunan Kemenag tersebut diduga menjual hingga menyewakan kepada pihak Ketiga tanpa adanya persetujuan Dewan Pengawas Yayasan maupun Pemerintahan Daerah.

Masing-masing mantan pejabat Kemenag tersebut diduga menikmati uang ratusan juta hingga miliaran dari penguasaan aset Yayasan yang diperoleh dari Hibah masyarakat tersebut.

Yayasan tersebut disisi oleh para pejabat Kemenag pada saat itu, (Depag RI Kabupaten Kepulauan Riau). Anehnya aset tanah tersebut justru sebagaian dimiliki secara pribadi oleh pengurus Yayasan dan telah dibangun rumah pribadi.

Berdasarkan Undang-undang Republik nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan larangan secara tegas untuk pengurus yayasan maupun pembina Bahakan pengawas menikmati aset Yayasan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Larangan tersebut tertuang dalam pasal 5, dimana pada ayat  (1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas.

Lantas, kenapa sejumlah pengurus Yayasan memiliki tanah yang dahulu dihibahkan masyarakat ?. Bahkan diatas tanah tersebut telah berdiri rumah pribadi dan sebagian dijual belikan bahkan disewakan kepada pihak ketiga.

Terkait temua tersebut, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada ketua Yayasan, termasuk Kantor Wilayah Kemenag Kepri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *