Bintan, Infotoday.id – PT Bintan Gas Jaya Sakti angkat bicara terkait keberadaan 400 tabung gas elpiji 3 kg di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan.
Direktur PT Bintan Gas Jaya Sakti, Dedy Djunaidi, Kamis (28/2), kepada Infotoday, menuturkan bahwa kerja sama antara pihaknya dengan pangkalan Sukses Gas di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, dikarenakan adanya permintaan 167 masyarakat setempat melalui pangkalan di Tambelan.
“Pertama kami sampaikan bahwa kerja sama antar perusahaan kita selaku agen dengan pangkalan yang berada di Tambelan karena adanya permintaan ratusan masyarakat. Permintaan tersebut disampaikan melalui pangkalan di Desa Melayu, Kecamatan Tambelan dan ditandatangani oleh pemerintah desa,” papar Dedy Djunaidi melalui keterangan yang diterima media ini.
Kedua, sambung dia, pangkalan yang berada di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, secara legalitas sebenarnya telah memiliki izin usaha berbasis risiko yang dikeluarkan oleh kementerian terkait.
Disamping itu, pihak perusahaan menyadari bahwa pengiriman elpiji tersebut menjadi polemik. Akan tetapi, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kuota subsidi elpiji ini, pihak perusahaan meminta untuk tidak diedarkan ke masyarakat terlebih dahulu.
Hal tersebut dikarenakan masih ada syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pangkalan setempat sebagai syarat untuk mendistribusikan elpiji.
“Oleh karena itu kita tentunya berharap Pemerintah Kabupaten Bintan dalam hal ini Bidang Perekonomian dapat mempercepat proses administrasi yang dibutuhkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut,” tutur Dedy Djunaidi.
Dia menjelaskan, perusahaan bekerja sama dengan pangkalan yang secara legalitas sudah memiliki izin. Akan tetapi izin tersebut belum efektif dikarenakan surat dukungan secara administrasi yang dimohonkan belum keluar.
“Sambil menunggu administrasi itu, kami pastikan bahwa elpiji tersebut tidak dibenarkan untuk didistribusikan,” kata Dedy.
Agar kebutuhan ratusan masyarakat di Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan dapat terpenuhi, pihak perusahaan berharap proses pemberian persetujuan dari Bidang Perekonomian Kabupaten Bintan dapat segera selesai.
Izin usaha yang dimiliki oleh Pangkalan Desa Kampung Melayu, Kecamatan Tambelan, terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) 2709220011438 dan dicetak pada 23 Januari 2023 lalu.
“Sementara untuk perizinan berusaha berbasis risiko memiliki sertifikat standar,” katanya.
(suaib)