Infotoday.id – Proyek renovasi rumah dinas (Rumdis) di Rudenim Pusat Tanjungpinang, yang terletak di Bukit Semprong dan Jalan Citra Tanjungpinang mengalami keterlambatan dalam pengerjaannya. Pekerjaan rumdis Rudenim Tanjungpinang ini, berdasarkan kontrak kerjanya berakhir pada tanggal 21 Desember 2024 yang lalu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri, Hendra mengatakan bahwa pekerjaan proyek Rumdis Rudenim Tanjungpinang sedang berada dalam masa adendum pertama.
“Kenapa adanya adendum kesatu ini, kami (pihak Kanwil Kemenkumham) melakukan kebijakan sesuai aturan yang berlaku dimana tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 tahun 2021 sebagai perubahan dari Perpres No. 16 tahun 2018, maka dilakukan kebijakan adanya keterlambatan pekerjaan yang seharusnya selesai pada tanggal 21 Desember 2024 lalu. Karena pekerjaannya telah sesuai pemberian adendum 1, dimana kondisi pekerjaannya telah berjalan sebesar 86 persen,” ujar Hendra saat dijumpai awak media ini di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Senggarang, Senin (6/01).
Pemberian adendum ini, kata Hendra, berdasarkan progres kemampuan perusahaan dalam menyelesaikan pekerjaan tersebut, dengan estimasi sisa pekerjaan yang terhitung 20 persen lagi dan posisi pekerjaan sudah 86 persen.
“Karena aturan setiap pembayaran termin, misalnya dibayarkan termin sebesar 30 persen, maka mereka harus telah mengerjakan pekerjaan telah diselesaikan 35 persen, wajib ada kelebihan sper pekerjaan 5 persen. Maka kami menilai, perusahaan pelaksana masih berhak diberikan adendum kesatu karena 86 persen ini hingga 9 Maret 2025 ini, sebanyak 50 hari kalender kerja,” jelasnya.
Dengan adanya Adendum 1 ini, makanya kontraktor yang mengerjakan yakni PT. Bariq Jaya Pratama diberikan waktu selama 50 hari kalender kerja, dengan sanksi denda 1/1000 dari sisa anggaran sebesar 20 persen berdasarkan kontrak kerja yang dibuat. Ada juga berdasarkan Syarat khusus kontrak (SKK) denda sanksinya 1/1000 dari pagu anggaran, berbeda dengan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang yang dihitung sisa kontrak kerja.
Jika dihitung berdasarkan sisa anggaran sebesar 20 persen, maka denda yang dikenakan mencapai Rp600 ribu per hari. Hingga 6 Januari 2024, total denda yang terhitung sudah mencapai sekitar Rp9 juta.
“Tetapi pihak kami sebelum dilakukan Provisional Hand Over (PHO)/serah terima secara resmi, dengan adendum 1 ini, kami tetap melakukan kolektif untuk jaminan sebanyak 90 hari, dimana adendum kedua 40 hari dan tidak ada lagi pembayaran termin hingga PHO,” tegas Hendra.
Sementara itu, Hendra selaku perpanjangan Kemenkumham pusat, telah berkoordinasi dengan atasannya bahwa pihak tetap melakukan pekerjaan sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Dan pihak perusahaan pelaksana mengakui, bahwa terjadinya keterlambatan ini dikarenakan kesulitan untuk bahan material sesuai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) yang berlabel Standart Nasional Indonesia (SNI).
“Kita juga mengakui bahwa di Kota Tanjungpinang ini, memang sulit untuk memenuhi bahan material yang TKDN sesuai aturan di Indonesia,” tambahnya.
Hendra, juga menegaskan bahwa pihak pelaksana pekerjaan dimana PT Bariq Jaya Pratama tidak lepas dari blacklist (catatan hitam) diakhir pekerjaan. Dan proyek renovasi rumdis Rudenim Tanjungpinang merupakan pengadaan secara Konsolidasi dalam satu paket yang diperbolehkan berdasarkan LKPP dan LPSE.