Infotoday.id – Proyek pembangunan Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 5, Kota Tanjungpinang, dengan anggaran Rp 5,9 miliar dari APBN 2024, hingga kini belum selesai meski telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Proyek yang dimenangkan oleh CV. Jaya Mandiri Kontrindo ini dimulai pada 21 Juli 2024 dengan masa kerja 150 hari, yang seharusnya selesai pada 18 Desember 2024. Namun, hingga kini, proyek tersebut belum tuntas.
Menurut salah seorang pekerja di lapangan yang enggan disebutkan namanya menyebut, bahwa proyek itu seharusnya selesai pada 18 Desember 2024 kemarin.
“Sudah habis kontraknya. Namun karena adanya keterlambatan kedatangan sejumlah barang yang dipesan oleh pihak perusahaan, sehingga terpaksa memakan waktu,” sebutnya.
Pekerjaan yang belum terselesaikan di antaranya adalah bagian dalam gedung, seperti pemasangan partisi, serta pekerjaan tambahan berupa taman dan kanopi bagian depan kantor.
“Seperti partisi, termasuk adanya pekerjaan tambahan berupa taman dan bagian kanopi bagian depan kantor,” jelasnya.
Selain itu, sumber lain menyebutkan bahwa proyek pembangunan gedung kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengalami adendum selama satu minggu.
“Kalau tidak salah adendum selama 1 minggu,” katanya, Sabtu (28/12).
Hingga berita ini diterbitkan, pejabat PPK proyek dan pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi.