Infotoday.id. Kepri- Pembangunan Pagar, Lantai , Paving Block Sanitair dan Pekerjaan Elektrikal Kantor Pengawasan SDKP di Kabupaten kepulauan Anambas diduga dikondisikan oleh pihak UKPBJ Provinsi Kepri untuk memenangkan salah satu perusahaan.
Proyek di Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau tersebut dimenangkan oleh perusahan
CV. Jastindo Gradana yang beralamat di Jalan Rawasari Blok C no 119, RY 002/007 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Pemenangan tender terhadap peserta lelang diumumkan pada 19 oktober 2022 pukul 20.00 wib.
Dari hasil evaluasi, setidaknya lima perusahan yang tidak diloloskan dalam proses lelang tersebut dengan berbagai alasan. Pertama, CV. Yudha Pratama tidak dilososkan dengan alasan Kompetensi Personil K3 yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
CV. Tri Buana Citra Perkasa Dokumen RKK Pada tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, ada kolom identifikasi jenis bahaya dan risiko K3 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam KAK4.
Sementara CV.BINTANG LAUT MANDIRI
Tidak dapat menunjukkan Referensi asli Pelaksana Lapangan Atas Nama Yahdin Jaenudin pada proses Klarifikasi dokumen penawaran Teknis, dan dokumen Kontrak pengalaman kerja sbg pelaksana lapangan utk Paket pemb. pagar tembok keliling SDN. 003 Air Nangak yang di minta oleh Pokja Pemilihan Pada saat Klarifikasi Teknis sementara yang disampaikan adalah daftar isian personil Pelaksana Lapangan Atas Nama Yahdin Jaenudin untuk paket pekerjaan Pembangunan Pagar Tembok Keliling SD Negeri 003 Air Sena.
CV. PORMULA JAYA .Dokumen RKK Pada tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, pengendalian dan peluang, ada kolom identifikasi jenis bahaya dan risiko K3 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di dalam KAK
CV. Setia Buana Bukti, peralatan Concrete mixer yang disampaikan tidak sesuai dengan yang tertera di dalam daftar isian peralata.
Sementara salah satu kontraktor yang tidak diloloskan dalam pekerjaan tersebut menyebutkan jika alasan yang disampaikan oleh Pokja tersebut tidak mendasar dan terkesan disengajakan.
“Pokja sengaja menghilangkan salah satu dokument yang menjadi persyaratan kami. Sebab, pada saat pembuktian salah satu POKJA meminta dokument yang diminta, kami juga udah menyerahkan, lalu kenapa didalam pengumuman perusahan kami dinyatakan tidak memilki dokumen seperti yang dicantumkan dalam pengumuman tersebut,”
“Sebagai perusahan anak Anambas, yang memahami seluk beluk wilayah dan lokasi, tentunya kami akan menyiapkan langkah-langkah dalam proses sanggah. Dalam proses sanggah ini, akan kita sampaikan. Kami bisa membuktikan bahwa dokumen yang mereka sampaikan tidak ada, sejatinya kita udah serahkan kepada Pokja itu sendiri,”jelas kontraktor sembari memperlihatkan bukti penyerahan dokument yang diminta Pokja.
Disamping itu, CV. Jastindo Gradana merupakan perusahan luar Anambas yang mana, dalam proses pekerjaan dikhawatirkan tidak menguasai medan, sehingga bisa menghambat proses pekrjaan
“Jarak antara Tanjungpinang dan Anambas akses sangat sulit. Ini tentunya dikhawatirkan akan menjadi masalah dikemudian hari, sama persis kejadian pada proyek tersebut pada tahap satu pada tahun 2021 lalu. Kenapa kejadian 2021 lalu menjadi masalah, karena pemenangnya perusahan luar Daerah,”
“Perusahaan pemenang ini, kami memiliki bukti bahwa mereka pernah diberikan surat peringatan pertama pada proyek di Kota Tanjungpinang. Kami akan buktikan di masa sanggah nanti,”jelas kontraktor yang merupakan putra Anambas.
Pokja sengaja tidak mengupload dokument kami, sehingga dalam sistem kami dinyatakan tidak lengkap. Kami akan buktikan dimasa sanggah. Kami menduga kuat, pokja sengaja menjegal kami, kami putra Daerah Anambas, kenapa tidak di prioritaskan,” ucapnya
Sementara terkait persoalan tersebut, UKPBJ Provinsi Kepri belum dapat dimintai tanggapan.
(Suaib)