HeadlineHukrimHukumKepriTerkiniTrend

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah yang Libatkan Kadis Kominfo Kepri Masih Berlanjut

×

Proses Hukum Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah yang Libatkan Kadis Kominfo Kepri Masih Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Kadis Kominfo Kepri, Hasan (foto: Ist).

Infotoday.id  – Proses hukum terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hasan, bersama dua tersangka lainnya, masih berlanjut.

Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menyampaikan bahwa penyidik telah memenuhi seluruh kekurangan berkas perkara sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

“Kasus Hasan cs masih berlanjut dan kekurangan berkasnya sudah dipenuhi oleh penyidik Polres Bintan dan telah diserahkan kembali ke Kejaksaan,” ujar Prasojo, Kamis (10/4/2025).

Dua tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Muhammad Riduan, mantan Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan, serta Budiman, mantan juru ukur di Kelurahan Sei Lekop.

Menurut Prasojo, pada 8 April 2025 lalu, seluruh data dan dokumen yang diminta oleh jaksa telah dilengkapi dan diserahkan kembali.

Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu tanggapan dari Kejari Bintan apakah terdapat petunjuk tambahan yang perlu dipenuhi.

“Intinya, semua petunjuk yang diberikan Kejari sudah kami penuhi,” tegasnya.

Sebagai bagian dari proses pemenuhan petunjuk tersebut, penyidik turut meminta keterangan dari pihak Pemerintah Provinsi Riau, terkait dokumen tanah yang menjadi objek perkara di Kelurahan Sei Lekop. Namun, Prasojo enggan mengungkap nama-nama pejabat yang telah diperiksa.

“Kami telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dari lingkungan Gubernur Riau,” ujarnya.

Untuk diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah yang dilaporkan oleh PT Expansindo.

Perkara ini menyangkut penerbitan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) serta surat sporadik di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, saat Hasan masih menjabat sebagai Camat Bintan Timur.

Hasan ditahan oleh Polres Bintan pada 7 Juni 2024, namun kemudian mendapat penangguhan penahanan. Sementara dua tersangka lainnya, Muhammad Riduan yang saat itu menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan Budiman sebagai juru ukur, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *