Infotoday.id.Bintan- Praktisi hukum Muhammad Faizal S.H, M.M apresiasi langkah penyidik Polsek Bintan Timur dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum.
Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Riau tersebut menjelaskan bahwa penanganan perkara terhadap anak berhadapan hukum harus menggunakan undang-undang nomor 11 tahun 12 tentang sistem peradilan Pidana anak.
“Namanya undang-undang perlindungan anak itu kan kita menggunakan undang-undang khusus atau spesialis, artinya penanganan perkara baik itu korban maupun pelaku dikhususkan dalam penanganan perkaranya,”kata Praktisi hukum yang juga merupakan dosen di STTI Tanjungpinang
Menurutnya hal yang paling diutamakan dalam perkara anak, penyidik tidak boleh keluar dari undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Setiap kasus yang melibatkan anak, Apakah itu anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban maupun anak sebagai saksi dia merujuk pada merujuk pada undang-undang Sistem Peradilan Anak. Nah penanganannya juga berbeda dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa. kalau orang dewasa biasanya dengan KUHP, sementara anak-anak dia undang-undang Khusus
Didalam pasal 71 undang-undang nomor 11 tahun 2012 penjara itu bukan ditempatkan pada posisi pertama, melainkan berada dalam posisi yang kelima.
“Penjara itu bahkan dia pelaku anak ditempatkan pada posisi kelima artinya tidak semua perkaraan itu langsung harus anak itu ditahan karena prinsipnya di dalam undang-undang perlindungan anak dalam penanganan sejauh mungkin anak itu dijauhkan dari penjara. sepanjang masih ada hukuman pokok lain yang masih bisa diterapkan kepada si anak,”jelasnya
Pertama dalam pidana anak itu adalah peringatan. Kalau memang kejahatan yang dilakukan anak itu kualitasnya mungkin ringan misalnya diberikan peringatan itu juga sudah merupakan pidana pokok.
Kemudian pidana dengan syarat misalnya dengan syarat itu contohnya dia nanti dilakukan pembinaan di luar lembaga, misalnya tidak dipenjara atau dia di berikan sanksi atau juga ada sanksi pengawasan dari orang tuanya.
Kemudian anak bisa diberikan sanksi pelatihan kerja misalnya seperti itu atau dia dilakukan pembinaan dalam lembaga maupun di pusat rehabilitas. Ketika ada kasus anak pendekatannya bukan langsung dipenjara, sepanjang ada hal-hal yang tidak mengkhawatirkan bagi penyidik bahwa anak itu tidak akan melakukan pengulangan perbuatan, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam penanganan perkara anak yang ada di Polsek Bintan Timur, menurutnya Penyidik sangat tepat dalam melakukan serangkaian proses hukum terhadap anak tersebut, sebab penahanan itu merupakan kewenangan penyidik sepanjang tidak ada hal-hal yang menghawatirkan.
“Penyidik berhak untuk tidak menahan anak berhadapan dengan hukum dengan alasan tidak ada hal-hal yang mengkhawatirkan karena undang-undang yang menyebutkan sendiri bahwa penjara itu bukan di urutan yang pertama seperti itu, akan tetapi penjara itu berada di urutan ke lima.
Jadi kalau ada yang mengatakan Kenapa tidak ditahan, dia harus memahami undang-undang sistem peradilan anak.
“Jadi jangan kita jangan-jangan atau seolah-olah ketika terjadi pidana harus dipenjara, tidak semua kasus anak itu harus berada di penjara terlepas seperti apa nanti di dalam tingkatan proses hukumnya itu tergantung penyidik, tergantung jaksa maupun hakim dalam menjatuhkan vonis.
Bahkan dalam penjatuhan vonis harus dilihat lagi, sebab penjara dalam pemidanaan anak itu bukan tujuan utama, sebab masih ada lagi sanksi-sanksi yang harus diberikan sebelum upaya terakhir seperti penjara dilakukan
“Pada intinya Penyidik memiliki hak berdasarkan hukum acara, khusus untuk anak berhadapan dengan hukum, maka menyidik akan memperhatikan undang-undang sistem peradilan anak,”jelasnya
Sementara Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan bahwa berdasarkan mengatakan bahwa penanguhan penahanan terhadap tersangka tersebut merupakan wewenang penyidik.
Hal tersebut merujuk pada pasal 20 Ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), Penahanan merupakan wewenang Penyidik
“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ‘berwenang’ melakukan penahanan”
Menurutnya pertimbangan penahanan merupakan kewenangan oleh Penyidik hal tersebut tertera dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, berbunyi
”Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana
Adapun Pertimbangan tidak dilakukan Penahanan terhadap Tersangka Anak yang berkonflik dengan Hukum AS, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP:
Tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, sementara terhadap yang bersangkutan ada Surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan serta Jaminan dari Pihak Keluarga untuk Kooperatif, sehingga dilakukan Wajib Lapor terhadap Tersangka
Dalam penanganan perkara ini, tidak ada Barang Bukti yang dibutuhkan atau disita, Mengulangi Tindak Pidana. Berdasarkan surat permohonan dan surat penjamin dari Pihak Keluarga untuk mengawasi sehingga Tersangka tidak melakukan Perbuatan Pidana yang serupa
Lanjutnya penahanan terhadap anak juga tidak diperbolehkan bila ada jaminan dari Orang Tua / Wali, berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, berbunyi:
”Penahanan terhadap Anak tidak boleh dilakukan dalam hal Anak memperoleh jaminan dari orang tua/Wali dan/atau lembaga bahwa Anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana”jelasnya
Meskipun demikian, proses penanganan perkara tetap sama yakni untuk dilakukan pemberkasan perkara, koordinasi dengan JPU, pelimpahan perkara hingga ke persidangan, tutup AKP Suardi
(Suaib)